Mbah Semar Murka! Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan dan Menyesatkan Publik

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam kegiatan sosialisasi kepada para kepala desa terkait verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan mekanisme penyelesaian sengketa pers memicu gelombang kritik dari kalangan insan pers di berbagai daerah.

Salah satu kritik paling keras disampaikan Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id. Ia menilai penyampaian materi tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan pemahaman publik, tetapi juga mencederai kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Mbah Semar, tidak boleh ada pihak, termasuk organisasi profesi, yang menggiring opini seolah-olah wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW atau bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers bukanlah wartawan yang sah atau layak mendapatkan pelayanan.

“Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Jangan sampai kepala desa atau pejabat publik diarahkan untuk membedakan pelayanan terhadap wartawan hanya karena status UKW atau verifikasi media. Itu bukan amanat Undang-Undang Pers,” tegas Mbah Semar. Sabtu (11/7)

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang sangat baik dan patut didukung, namun bukan dasar untuk menghapus hak konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Lebih lanjut, Mbah Semar mengingatkan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers juga merupakan program pembinaan administrasi dan profesionalisme, bukan alat untuk menghakimi legalitas suatu media maupun membatasi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Pasal 4 Undang-Undang Pers.

Menurutnya, narasi yang berkembang dalam sosialisasi tersebut berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap media yang belum mengikuti proses verifikasi serta menimbulkan stigma negatif terhadap ribuan wartawan di Indonesia yang tetap bekerja sesuai kode etik dan ketentuan hukum.

“Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa wartawan tanpa UKW adalah wartawan ilegal. Itu pemahaman yang keliru dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik,” ujarnya.

Mbah Semar juga mengingatkan bahwa proses pidana tidak pernah ditentukan oleh kepemilikan sertifikat UKW, melainkan hanya dapat diterapkan apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penipuan, atau kejahatan lainnya.

Karena itu, ia mendesak agar PWI Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi kepada publik apabila terdapat pernyataan yang menimbulkan multitafsir dan berpotensi merendahkan profesi wartawan.

Mbah Semar juga menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW dapat dipidana atau kehilangan status profesinya. Menurutnya, UKW adalah instrumen peningkatan kualitas profesi, bukan syarat legalitas menjadi wartawan.

Mbah Semar menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh organisasi pers untuk menghentikan narasi yang berpotensi memecah belah komunitas pers.

“Pers membutuhkan persatuan, bukan saling menjatuhkan. Organisasi pers semestinya menjadi pelindung marwah profesi, bukan menciptakan stigma yang membuat wartawan dipandang rendah di mata masyarakat. Mari kembali pada Undang-Undang Pers, hormati Kode Etik Jurnalistik, dan bangun dunia pers yang profesional tanpa mengorbankan martabat sesama wartawan,” pungkasnya.

Redaksi ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Heru Satriyo Buka Kegiatan The Biggest Culture of Jatim Bersama MAKI Jatim, Pancoran Grup Perkuat Sinergi Sosial

BANYUWANGI – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, membuka kegiatan kebersamaan The Biggest Culture of Jatim ...

Jaga Kamtibmas Kondusif, Sat Samapta Polres Bangkalan Gelar Patroli Dialogis di Kawasan Kampus UTM

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Bangkalan ...

Sukonatar Siap Wujudkan Desa Bersinar: Ajak Ratusan Desa di Banyuwangi Bersatu Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

BANYUWANGI , -Times Merah putih.com//Gelora pencegahan bahaya narkoba membara di Balai Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, pada Kamis siang, 29 Oktober ...

Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?

SURABAYA | — Dugaan ketidaksesuaian tarif dalam pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Utara kini menjadi sorotan. Pertanyaan serius muncul ...

DUA BULAN BEROPERASI, AKHIRNYA TERBONGKAR! Polresta Banyuwangi Sikat Dugaan Mafia Solar Subsidi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar ...

Sinergi HMI dan MUI Bangkalan Bedah Buku Lingkungan: “Keadilan Ekologis Bukan Hadiah Penguasa, Melainkan Hak Hakiki Warga Negara”

Foto: Kegiatan bedah buku lingkungan oleh HMI cabang Bangkalan dan MUI Bangkalan BANGKALAN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ...
error: Content is protected !!