Jakarta Timur, 20 Mei 2026 – Warga di Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, DKI Jakarta Timur, melayangkan keluhan keras atas kegiatan pembangunan di lahan No.15 RT013/04 ,kelurahan Pisangan timur, Jalan Pori Raya. Proyek ini diketahui tidak memiliki izin resmi dan diduga melanggar aturan ketertiban, bahkan mengganggu ketenangan warga karena berlangsung hingga malam hari.
📍 Kondisi Lapangan
Berdasarkan pantauan pukul 12.09 WIB, lokasi proyek dipagari seng bergelombang. Tampak tumpukan material bangunan dan konstruksi yang berdekatan langsung dengan ruko Indomaret di sisi jalan utama. Warga sekitar mengeluhkan bahwa pekerjaan sering berlanjut hingga malam hari, menimbulkan suara bising, debu, serta mengganggu istirahat dan kenyamanan lingkungan sekitar.
🗣️ Tanggapan Warga & Pimpinan Lingkungan
– Warga sekitar telah mengajukan komplain berulang kali terkait kebisingan malam dan kekhawatiran akan keamanan bangunan tanpa izin.
– Ketua RW 04 telah turun langsung ke lokasi dan memberikan perintah tegas agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai pihak pengembang dapat melengkapi surat izin resmi serta menyesuaikan jam kerja sesuai aturan yang berlaku.
⚠️ Status Pelanggaran
Pembangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) dan pelanggaran jam kerja merupakan pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Tata Ruang dan Ketertiban Umum. Selain membahayakan struktur bangunan sendiri, aktivitas ini juga berisiko mengganggu akses dan keselamatan lingkungan sekitar.
📌 Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memenuhi panggilan untuk menunjukkan bukti izin. Warga dan pengurus RW berjanji akan melaporkan kasus ini ke Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Jakarta Timur jika penghentian pembangunan tidak segera dipatuhi oleh pemilik proyek.
Yanto











