SURABAYA – Pengacara Soegeng, S.H., angkat bicara menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait perempuan berinisial LL yang mengaku mengeluarkan sejumlah uang setelah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur.
Soegeng membenarkan bahwa perempuan yang menjadi perbincangan publik tersebut merupakan kliennya. Ia mengaku memiliki surat kuasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada LL selama proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Perempuan berinisial LL itu memang klien saya. Ada surat kuasanya juga. Jadi, saya berkewajiban mendampingi di hadapan penyidik,” ujar Soegeng saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, uang yang dikeluarkan keluarga LL merupakan pembayaran jasa pendampingan hukum atau fee lawyer kepada dirinya sebagai advokat yang ditunjuk keluarga.
Soegeng dengan tegas membantah adanya praktik suap maupun pembayaran kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan perkara yang menjerat kliennya.
“Tidak ada suap-menyuap. Fee atau biaya pendampingan terhadap klien merupakan hak saya sebagai advokat yang ditunjuk keluarga. Jadi, tidak ada penyelesaian perkara karena uang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soegeng menyampaikan bahwa penanganan terhadap LL dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi rawat jalan. Menurut dia, langkah tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
Ia juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penanganan penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, apabila barang buktinya memenuhi ketentuan, tidak terlibat jaringan, serta setelah gelar perkara dinyatakan sebagai pengguna, tentunya wajib dilakukan rehabilitasi. Sedangkan rehabilitasi yang mereka jalani yakni rawat jalan,” jelasnya.
Soegeng menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia tidak membantah adanya uang yang dikeluarkan keluarga LL, tetapi menegaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan honorarium jasa hukum untuk dirinya.
“Keluarga LL mengeluarkan uang memang benar untuk fee saya. Yang tidak benar adalah persoalan suap. Karena fee saya tidak ada hubungannya dengan pihak Polda Jatim,” pungkasnya.
(Redaksi)











