SURABAYA, 14 April 2026 – Upaya laporan balik yang diajukan Bupati Sidoarjo, Subandi, terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin, resmi berhenti di tengah jalan. Polda Jawa Timur memutuskan menghentikan penyelidikan setelah menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Keputusan yang tertuang dalam SP2HP tertanggal 2 April 2026 itu bukan sekadar administrasi hukum. Bagi sebagian pengamat, ini menjadi indikator bahwa konstruksi laporan sejak awal memang rapuh.
Pertanyaan pun mengemuka: apakah langkah ini benar-benar upaya mencari keadilan, atau justru bagian dari manuver untuk membentuk opini dan meredam tekanan?
Konstruksi Laporan Dipertanyakan: Lemah Sejak Awal?
Fakta yang terungkap di lapangan mengarah pada satu titik krusial: legal standing pelapor.
Objek yang dilaporkan bukan atas nama Subandi. Dokumen yang dijadikan dasar disebut masih berupa PPJB dan surat kuasa, bukan kepemilikan sah yang telah dibaliknama. Dalam praktik hukum, posisi seperti ini kerap menjadi titik lemah yang sulit dipertahankan.
Lebih jauh, objek yang disebut “digelapkan” justru berada dalam penguasaan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai barang bukti perkara lain.
Di titik ini, logika hukumnya menjadi terang: bagaimana mungkin disebut penggelapan jika objeknya tidak hilang dan justru diserahkan secara resmi kepada negara?
Kontras Tajam: Satu Laporan Gugur, Satu Naik Penyidikan
Di saat laporan balik berhenti, arah perkara lain justru bergerak cepat.
Kasus dugaan pengelolaan dana Rp28 miliar yang dikaitkan dengan Subandi telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Status ini bukan keputusan ringan penyidik hanya akan menaikkan perkara jika dinilai terdapat kecukupan alat bukti awal.
Sejumlah nama telah diperiksa, dan aliran dana mulai ditelusuri. Fokus penyidik mengarah pada bagaimana dana tersebut dihimpun, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Kontras ini sulit diabaikan: satu perkara dinilai tidak cukup unsur, sementara yang lain justru menguat secara hukum.
Narasi yang Dipertaruhkan: Bisnis atau Kepentingan Lain?
Di ruang publik, muncul berbagai narasi terkait dana Rp28 miliar tersebut mulai dari kepentingan bisnis hingga dugaan kaitan politik.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menegaskan dana tersebut terkait proyek usaha, bukan aktivitas politik. Namun, celah tetap terbuka.
Regulasi dana kampanye mewajibkan transparansi penuh melalui pelaporan resmi ke KPU. Jika angka sebesar itu tidak tercatat, maka publik berhak bertanya: lalu dana tersebut berada di ranah apa?
Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka spektrum perkara bisa meluas dari dugaan penggelapan, merembet ke korupsi, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah laporan balik yang kini kandas memunculkan tafsir lain di ruang publik. Tidak sedikit yang melihatnya sebagai bentuk “serangan balik” yang justru berujung blunder.
Alih-alih meredam situasi, langkah tersebut dinilai memperkuat sorotan terhadap perkara utama yang sedang berjalan.
Dalam praktik penegakan hukum, laporan tanpa dasar kuat bukan hanya berpotensi gugur, tetapi juga dapat menurunkan kredibilitas pihak yang mengajukan.
Kasus ini kini telah bergeser dari sekadar sengketa hukum menjadi ujian integritas.
Sebagai kepala daerah, setiap langkah Subandi tidak lagi berada di ruang privat, melainkan di bawah pengawasan publik. Transparansi, konsistensi, dan keberanian menghadapi proses hukum menjadi tolok ukur yang tak terhindarkan.
Dengan dihentikannya laporan di Polda Jatim, praktis tidak ada lagi “jalur pengalih”. Sorotan kini sepenuhnya mengarah ke Mabes Polri tempat di mana substansi perkara akan diuji.
Di tengah derasnya opini, satu hal yang tidak boleh hilang adalah prinsip dasar: proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Namun di saat yang sama, publik juga tidak bisa dihalangi untuk menilai.
Apakah ini sekadar kegagalan strategi hukum?
Ataukah bagian dari dinamika yang lebih besar?
Jawabannya kini berada di tangan penyidik Mabes Polri.
Dan publik menunggu, bukan sekadar klarifikasi, tetapi kepastian. (Red)











