BANGKALAN || timesmerahputih.com– Maraknya aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bangkalan sepanjang Juli 2026 akhirnya ditindak tegas. Polres Bangkalan berhasil mengungkap 8 kasus dengan mengamankan 10 orang tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, Jumat 14/08/2026.
“Ini merupakan hasil kerja Satreskrim bersama jajaran Polsek selama bulan Juli. Ada 8 kasus yang kita ungkap, terdiri dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor,” ujar AKBP Wibowo.
Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, polisi merinci 4 di antaranya adalah pencurian biasa. Sasarannya cukup beragam, mulai dari pencurian hewan ternak milik warga, pencurian alat-alat pertukangan, hingga pencurian handphone di dua TKP berbeda.
Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan, ada 3 kejadian dengan 3 tersangka. Para pelaku beraksi di rumah-rumah warga dan toko. Rinciannya:
1. Rumah warga Desa Pajenten, Kecamatan Kwanyar – tersangka berinisial “M”
2. Rumah warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis – tersangka berinisial “S”
3. Toko Sembako Sifa di Jl. Jend. A. Yani Kasorjen, Kelurahan Demangan dan sebuah rumah kos di Jl. Pemuda Kaffar, Kecamatan Burneh – tersangka berinisial “L”
“Untuk kasus curat ini, penyidikan sudah kita lakukan secara tuntas. Barang bukti juga sudah kita amankan,” tutur Kapolres.
Tidak kalah menonjol, kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor juga jadi atensi. Sepanjang Juli 2026, ada 4 kasus curanmor yang berhasil diungkap. Para pelaku beraksi di tempat umum maupun di pemukiman warga. Lokasinya tersebar di:
1. Area parkir Indomaret Jl. Kapten Syafiri, Kelurahan Bancaran – tersangka “S”
2. Rumah warga Dusun Gibugen, Desa Banyong Laok, Kecamatan Geger – tersangka “R” dan “M”
3. Rumah warga Dusun Berek Plegge, Desa Pangpong, Kecamatan Labang – tersangka “H”
4. Rumah warga di Alasbejeh, Kecamatan Blega* – tersangka “L” dan “Y”
“Saat ini proses penyidikan untuk kasus curanmor masih berjalan di Satreskrim. Kami juga terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” lanjut AKBP Wibowo.
Selain mengungkap pelaku, dalam kesempatan itu Polres Bangkalan juga mengembalikan barang bukti kepada korban. Total ada 7 unit sepeda motor hasil kejahatan yang diserahkan kembali.
Namun pengembaliannya tidak langsung, melainkan melalui mekanisme pinjam pakai. Hal ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan dan barang bukti tetap bisa dihadirkan saat dibutuhkan di pengadilan.
“Kami pinjam pakaikan motor tersebut kepada pemiliknya. Jadi mereka bisa menggunakan kembali untuk aktivitas sehari-hari. Tapi sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh kejaksaan, motor itu harus dikembalikan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Bangkalan agar lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing. Pemasangan kunci ganda, CCTV, dan ronda malam dinilai penting untuk menekan angka kriminalitas.
Saat ini seluruh tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bangkalan dan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara sesuai KUHP.
“Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tutup AKBP Wibowo, S.I.K., M.H.
(Azis).











