BANGKALAN || timesmerahputih.com– Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di salah satu ruang kelas madrasah di Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan.
Berdasarkan keterangan Kapolres, kejadian bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban inisial (S) baru melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada pukul 17.00 WIB setelah pulang mengaji dari madrasah.
Merasa keberatan, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangkalan. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/182/X/2026/SPKT Polres Bangkalan, tanggal 16 Agustus 2026.
“Hasil pemeriksaan, korban yang sudah melapor di Polres itu 1 korban. Dimungkinkan nanti ada beberapa yang akan melapor lagi”_ ujar AKBP Wibowo.
Polisi telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial (ZA), 51 tahun. Tersangka berpendidikan terakhir SMA. dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
“Modus operandi, pada saat kejadian tersangka melakukan perbuatan yang senonoh atau pencabulan terhadap korban” jelas Kapolres.
Selain itu, AKBP Wibowo mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Soket Dajah dan sekitarnya, yang merasa menjadi korban perbuatan serupa agar segera melapor ke Polres Bangkalan.
“Bagi masyarakat yang berada di sekitar tersebut, yang menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan kita membuka untuk melakukan atau melaporkan kejadian tersebut”_ pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan tersangka. Dan kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Azis).











