Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik.

Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melapor ke Polres Gresik Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan.

Sementara salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat memburu pelaku.

Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/26).

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban.

Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen lainnya,” ungkapnya.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal.

“Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” pungkas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal

492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Putus Rantai Pasok Miras, Polres Malang Amankan Ribuan Botol Ilegal

MALANG – Polisi kembali mengamankan 2.307 botol miras dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang, hingga Kamis (17/9/2026). Barang sitaan ini hasil ...

Keluarga Besar UPT Puskesmas Burneh Ucapkan Selamat HUT ke-81 Palang Merah Indonesia

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Keluarga besar UPT Puskesmas Burneh menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI) yang ...

Kombes Alfian Buka Suara: Saya Tahu Persis Agus Flores, Dari Humas Polri hingga Fast Respon

JAKARTA – Times Merah putih.com//Nama Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo atau yang dikenal dengan Agus Flores (AF) kembali menjadi ...

BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA

Jakarta, 17 September 2026-Times merah putih.com//Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau ...

Mikhayla Aulia Zaida Raih Juara 1 Lomba Catur Tingkat SD se-Kecamatan Singojuruh Banyuwangi

Banyuwangi — Times Merah putih.com//17 September 2026 ,Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SD Negeri 2 Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten ...

Diskopumdag Bangkalan Luncurkan BANGKIT KUMARA, 3 Kanal Layanan Terpadu untuk UMKM

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) resmi meluncurkan program terobosan BANGKIT ...
error: Content is protected !!