Polres Pandeglang Ringkus 14 Pelaku Kekerasan Bersama, Kasus Berujung Kematian Terungkap 

Pandeglang – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, di wilayah Jalan Raya Mandalawangi No. 1, Desa dan Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kronologi kejadian bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di Kampung Gonggong, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Pada saat itu, salah satu pelaku berinisial (G) mendapatkan informasi terkait keberadaan korban berinisial (I).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelaku (G) bersama sejumlah orang lainnya langsung menuju lokasi yang dimaksud, yakni rumah saudara ADE. Setibanya di lokasi, pelaku memastikan keberadaan korban, dan setelah dipastikan benar, pelaku (G) masuk ke dalam rumah.

Diduga dilatarbelakangi emosi terkait permasalahan kendaraan milik pelaku berupa mobil Toyota Avanza yang sebelumnya disewa oleh korban namun belum dikembalikan, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pelaku dengan cara memukul korban berulang kali pada bagian wajah dan tubuh.

Tidak lama berselang, (R) yang merupakan anak dari (G), datang bersama rekan-rekannya dan turut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diikat pada bagian kepala, tangan, dan kaki menggunakan tali rafia serta dililit lakban bening untuk membatasi pergerakan korban.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam kendaraan milik pelaku (G) dan dibawa menuju wilayah Tenjolahang, Kecamatan Jiput. Dalam perjalanan, rombongan pelaku sempat berhenti di depan rumah saudara (S), di mana korban kembali diturunkan dan mengalami kekerasan lanjutan.

Dalam kondisi yang semakin melemah, korban kemudian dibawa menuju Polsek Jiput. Setibanya di lokasi, petugas piket yang melihat kondisi korban yang sudah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka pada tubuhnya segera menyarankan agar korban terlebih dahulu mendapatkan penanganan medis.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Jiput untuk dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, sebanyak 14 orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan, tali rafia, lakban, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama antara tujuh hingga dua belas tahun.

Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Setiap persoalan hukum diharapkan dapat diserahkan kepada pihak berwenang guna menghindari terjadinya tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...

FKPB Desak Pemerintah Pusat Turun Langsung Ke Petani Tembakau di Madura, Kalau di Perlukan Buatkan Otonomi Khusus Tembakau di Madura 

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) mendesak Pemerintah Pusat untuk turun tangan dan hadir secara komprehensif dalam menata ekosistem ...

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...
error: Content is protected !!