Polres Pandeglang Ringkus 14 Pelaku Kekerasan Bersama, Kasus Berujung Kematian Terungkap 

Pandeglang – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, di wilayah Jalan Raya Mandalawangi No. 1, Desa dan Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kronologi kejadian bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di Kampung Gonggong, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Pada saat itu, salah satu pelaku berinisial (G) mendapatkan informasi terkait keberadaan korban berinisial (I).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelaku (G) bersama sejumlah orang lainnya langsung menuju lokasi yang dimaksud, yakni rumah saudara ADE. Setibanya di lokasi, pelaku memastikan keberadaan korban, dan setelah dipastikan benar, pelaku (G) masuk ke dalam rumah.

Diduga dilatarbelakangi emosi terkait permasalahan kendaraan milik pelaku berupa mobil Toyota Avanza yang sebelumnya disewa oleh korban namun belum dikembalikan, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pelaku dengan cara memukul korban berulang kali pada bagian wajah dan tubuh.

Tidak lama berselang, (R) yang merupakan anak dari (G), datang bersama rekan-rekannya dan turut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diikat pada bagian kepala, tangan, dan kaki menggunakan tali rafia serta dililit lakban bening untuk membatasi pergerakan korban.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam kendaraan milik pelaku (G) dan dibawa menuju wilayah Tenjolahang, Kecamatan Jiput. Dalam perjalanan, rombongan pelaku sempat berhenti di depan rumah saudara (S), di mana korban kembali diturunkan dan mengalami kekerasan lanjutan.

Dalam kondisi yang semakin melemah, korban kemudian dibawa menuju Polsek Jiput. Setibanya di lokasi, petugas piket yang melihat kondisi korban yang sudah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka pada tubuhnya segera menyarankan agar korban terlebih dahulu mendapatkan penanganan medis.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Jiput untuk dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, sebanyak 14 orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan, tali rafia, lakban, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama antara tujuh hingga dua belas tahun.

Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Setiap persoalan hukum diharapkan dapat diserahkan kepada pihak berwenang guna menghindari terjadinya tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Gerakan Pemuda Ansor dan IRMAS Dadapan Gelar Kerja Bakti Perluasan Area Parkir Masjid Jami Baiturrahman

DADAPAN, KABAT –Times merah putih.com// 31 Mei 2026 ,Gerakan Pemuda Ansor bersama Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, ...

PADI KOBARKAN GERAKAN POLITIK BERKARAKTER MENUJU INDONESIA BERDAULAT DAN BERMARTABAT

SURABAYA – Semangat perjuangan dan nasionalisme Indonesia pernah berkobar menggetarkan dunia, Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) mengumandangkan tekad besar untuk ...

Cherie dan Vivianne Wangsa Harumkan Banyuwangi di Champs Universal Music Festival 2026

BANYUWANGI – Dua talenta muda asal Banyuwangi, Cherie Callista Wangsa dan Vivianne Vernetta Wangsa, sukses mengharumkan nama Indonesia pada ajang ...

Pemkab Bangkalan Kembali Raih WTP Dari BPK RI Atas LHP Dan LKPD Tahun 2025.

Bangkalan | Times Merah Putih.Com-Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ...

PARTAI PSI DPC GROGOL ADAKAN RAKORCAM UNTUK MELENGKAPI VERFAK ( VERIFIKASI FAKTUAL ) KE BAWASLU

SURAKARTA , 30/05/2026 - DPC Partai PSI Kecamatan Grogol melaksanakan Rapat korodinasi kecamatan (RAKORCAM) di salah satu Rumah makan vavorit ...

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...
error: Content is protected !!