Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

TRENGGALEK – Times merah putih.com//Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.

Korban inisial WA, diduga ditipu dua pria masing-masing MR(43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK(51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/26).

Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta.

Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kemudian dipenuhi korban.

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.

Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp.5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.

Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp.50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.

“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujarnya.

Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek Polda Jatim.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun.

Polres Trenggalek Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!