Pungutan Perpisahan SD Negeri di Banyuwangi Disorot: Wali Murid Menjerit, Komite Isyaratkan Pembatalan

BANYUWANGI – Polemik pungutan di sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, kebijakan pembiayaan kegiatan perpisahan di SDN 1 Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, disorot karena dinilai memberatkan wali murid dan berpotensi melanggar ketentuan pemerintah terkait larangan pungutan di satuan pendidikan dasar.

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya biaya yang harus dikeluarkan menjelang kelulusan. Berdasarkan penelusuran, komponen biaya meliputi kaos guru Rp30 ribu, sewa busana pria Rp75 ribu, sewa busana wanita Rp95 ribu, kenang-kenangan Rp200 ribu, serta konsumsi Rp100 ribu. Total beban mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.

Yang menjadi sorotan, biaya tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar, serta cenderung bersifat wajib.

“Tidak ada pilihan. Mau tidak mau harus ikut. Padahal ini bukan kebutuhan pendidikan,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan sekolah terhadap regulasi. Dalam ketentuan Kementerian Pendidikan, sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.

Namun, dalam praktik di lapangan, sejumlah wali murid mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak. Sosialisasi yang dilakukan melalui grup WhatsApp dan rapat pada 30 April 2026 dinilai lebih bersifat penyampaian keputusan, bukan forum musyawarah yang setara.

Waktu pelaksanaan kegiatan pada 17 Juni 2026 juga menuai kritik karena berdekatan dengan masa pendaftaran SMP, sehingga mempersempit ruang finansial orang tua.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Bajulmati, Sumarwin, hingga kini belum mendapat respons. Minimnya keterbukaan ini semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam pengambilan kebijakan.

Di sisi lain, Ketua Komite Sekolah mulai melunak. Saat dikonfirmasi, ia menyebutkan akan digelar rapat ulang dalam waktu dekat.

“Besok pagi akan dilaksanakan rapat lagi, dan kemungkinan kegiatan itu akan dibatalkan,” ujarnya Senin (4/5).

Jika benar kebijakan tersebut dibatalkan, hal itu menjadi indikasi kuat adanya tekanan publik sekaligus pengakuan tidak langsung bahwa skema pembiayaan yang dirancang sebelumnya bermasalah.

 

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Cherie dan Vivianne Wangsa Harumkan Banyuwangi di Champs Universal Music Festival 2026

BANYUWANGI – Dua talenta muda asal Banyuwangi, Cherie Callista Wangsa dan Vivianne Vernetta Wangsa, sukses mengharumkan nama Indonesia pada ajang ...

Pemkab Bangkalan Kembali Raih WTP Dari BPK RI Atas LHP Dan LKPD Tahun 2025.

Bangkalan | Times Merah Putih.Com-Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ...

PARTAI PSI DPC GROGOL ADAKAN RAKORCAM UNTUK MELENGKAPI VERFAK ( VERIFIKASI FAKTUAL ) KE BAWASLU

SURAKARTA , 30/05/2026 - DPC Partai PSI Kecamatan Grogol melaksanakan Rapat korodinasi kecamatan (RAKORCAM) di salah satu Rumah makan vavorit ...

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...

Banyuwangi 14 Kali Berturut-Turut Pertahankan WTP dari BPK

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kabupaten Banyuwangi, kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa ...

Surabaya Kembali Disorot, Dugaan TPPO Anak di Gion Spa Perkuat Citra Jawa Timur sebagai Titik Rawan Perdagangan Orang

Surabaya – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret nama Surabaya dan Jawa Timur ke dalam sorotan nasional. Kasus ...
error: Content is protected !!