PUTUSAN TELAH INKRACHT, EKSEKUSI TAK KUNJUNG TUNTAS: ROBIN PANJAITAN SOROTI KETIDAKHADIRAN BPN SURABAYA II

SURABAYA, 22 September 2026 — Putusan pengadilan bukan sekadar lembaran hukum yang berhenti pada diktum. Ketika sebuah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), konsekuensi hukumnya memasuki tahap yang lebih substantif: putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar yang telah ditetapkan.

Persoalan justru muncul dalam pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara Nomor 94 Tahun 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Agenda pengawasan eksekusi kembali belum berujung pada terlaksananya putusan sebagaimana mestinya setelah Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya II disebut tidak hadir dalam agenda pengawasan yang digelar PTUN Surabaya.

Kondisi tersebut memantik sorotan tajam dari kuasa hukum pemohon, Robin Panjaitan. Ia mempertanyakan komitmen pejabat pertanahan dalam menghormati dan menindaklanjuti putusan yang menurutnya telah melewati seluruh jenjang upaya hukum dan berkekuatan hukum tetap.

“Ini menindaklanjuti dari gugatan nomor perkara 94 tahun 2022. Kita sudah melaksanakan upaya hukum, sudah diuji di PTUN tingkat pertama, di PTTUN tingkat banding, dan sudah diuji di Mahkamah Agung. Putusannya sudah inkracht,” ujar Robin saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung PTUN Surabaya.

Secara prinsip hukum acara, berakhirnya proses pemeriksaan melalui putusan berkekuatan hukum tetap menandai finalitas sengketa pada ranah peradilan. Tahap berikutnya bukan lagi memperdebatkan perkara dari awal, melainkan memastikan konsekuensi putusan tersebut dapat dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, menurut Robin, tidak semestinya terdapat sikap pasif dari pejabat administrasi pemerintahan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini kan negara hukum. Sudah jelas putusannya inkracht. Akan tetapi Kepala BPN Surabaya II tidak pantas menjadi pejabat agraria karena tidak menjunjung tinggi nilai-nilai hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan perkara Nomor 94 Tahun 2022 bukan semata sebagai sengketa administratif antara para pihak, melainkan sebagai persoalan mengenai bagaimana sebuah putusan pengadilan yang telah final diterjemahkan ke dalam tindakan administrasi pemerintahan.

Robin menilai persoalan semakin serius karena pejabat BPN Surabaya II yang hadir dalam agenda sebelumnya disebut tidak berada pada posisi yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan secara komprehensif kendala pelaksanaan putusan.

Bahkan, menurut dia, pada agenda terakhir BPN Surabaya II hanya mengirimkan staf.

“Ketidakseriusan Kepala BPN Surabaya II, di mana sekarang tidak mendatangkan stafnya yang berkompeten. Terkesan tidak serius untuk menjunjung tinggi hukum. Sudah tiga kali tidak hadir,” ungkap Robin.

Bagi pihak pemohon, ketidakhadiran tersebut menjadi persoalan tersendiri karena agenda yang dilakukan bukan lagi pemeriksaan pokok perkara, melainkan berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.

Robin bahkan menilai sikap tersebut berpotensi menempatkan wibawa lembaga peradilan pada posisi yang dipertanyakan.

Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap martabat peradilan.

Ketidakhadiran Kepala BPN Surabaya II dalam agenda pengawasan eksekusi tersebut, menurut Robin, telah menjadi perhatian Ketua Majelis Hakim Pengawas Eksekusi PTUN Surabaya.

Robin menyampaikan bahwa majelis telah memberikan sinyal akan menempuh langkah administratif melalui Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

“Ketua majelis sudah mengatakan selanjutnya akan diadakan sanksi administratif kepada Kepala BPN Surabaya II melalui Kakanwil BPN Jatim,” jelasnya.

Apabila hal tersebut benar-benar ditempuh, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada absennya seorang pejabat dalam agenda pengawasan. Ia dapat berkembang menjadi persoalan mengenai kepatuhan aparatur pemerintahan terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun demikian, bentuk dan dasar hukum sanksi administratif tersebut tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku serta keputusan resmi dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Atas situasi tersebut, Robin meminta Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian terhadap proses pelaksanaan putusan Nomor 94 Tahun 2022.

Menurutnya, kementerian perlu memastikan tidak terdapat persoalan administratif maupun kelembagaan yang menyebabkan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap berjalan berlarut-larut.

“Harusnya Kementerian Agraria dalam hal ini turun tangan. Ini ada anak buahnya sebagai pejabat Surabaya II yang mengabaikan putusan yang sudah inkracht,” pungkasnya.

Persoalan tersebut pada akhirnya menyentuh prinsip yang lebih mendasar dalam negara hukum: putusan pengadilan tidak berhenti pada saat hakim mengetukkan palu.

Finalitas putusan harus memperoleh konsekuensi dalam pelaksanaannya melalui mekanisme yang ditentukan hukum. Sebab, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera memperoleh tindak lanjut yang semestinya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para pihak, tetapi juga efektivitas penegakan hukum administrasi negara.

PTUN Surabaya dijadwalkan kembali menggelar agenda pengawasan eksekusi pada awal Oktober 2026.

Momentum tersebut akan menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi masing-masing, termasuk mengenai kendala konkret yang menyebabkan pelaksanaan putusan belum berjalan sebagaimana diharapkan pemohon.

Robin berharap Kepala BPN Surabaya II atau pejabat yang benar-benar memiliki kewenangan dan kompetensi dapat hadir dalam agenda berikutnya. Ia juga berharap pihak pemohon, Haji Suharsono, dan pihak termohon dapat dipertemukan dalam forum pengawasan tersebut sehingga persoalan yang masih menjadi hambatan dapat dipetakan secara terang.

“Putusan ini tetap akan berjalan, tidak bisa tidak. Karena inkracht, harus dihormati dan dihargai, entah nanti kepala BPN berikutnya, tetap harus dihargai,” tutup Robin.

Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada substansi Putusan Nomor 94 Tahun 2022, tetapi juga pada satu pertanyaan yang jauh lebih prinsipil:

Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, sejauh mana aparatur administrasi negara memastikan hukum benar-benar hadir dalam tindakan, bukan berhenti sebagai kata-kata di atas putusan?. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Bersinar di Ruang Digital, Satlantas Banyuwangi Raih Kado Manis di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

BANYUWANGI – Menjelang momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polresta Banyuwangi menorehkan capaian dengan menerima penghargaan atas dedikasi dalam ...

Satlantas Polresta Banyuwangi Bawa Semangat “Polantas Presisi, Mengabdi untuk Negeri

BANYUWANGI — Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang diperingati pada 22 September 2026 menjadi momentum bagi jajaran Satuan Lalu Lintas ...

Briptu Tri Setia Putra Terima Penghargaan Personel Terbaik Satlantas Polresta Banyuwangi

Briptu Tri Setia Putra Raih Penghargaan Personel Terbaik Bulan Agustus di Polresta Banyuwangi BANYUWANGI — Dedikasi dan kinerja Briptu Tri ...

Cegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo

PROBOLINGGO –times merah putih.com//Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres ...

Polwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa Aksi

BLITAR –times merah putih.com//Personel Polwan Polres Blitar Polda Jatim menunjukkan sisi humanis dalam mengawal aksi penyampaian pendapat di muka umum ...

Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Karangasem Terima Kunjungan Silaturahmi Kalapas Kelas IIB

KARANGASEM — Times Merah putih.com//Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi dari Kepala ...
error: Content is protected !!