Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD Lubuk Kapundung I Disorot, Bupati Madina Diminta Bertindak

MANDAILING NATAL – Dugaan rangkap status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lubuk Kapundung I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan.

Zulfikar Ahmad diketahui disebut masih aktif sebagai PPPK sekaligus menjalankan tugas sebagai Anggota BPD Desa Lubuk Kapundung I. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aspek regulasi, administrasi pemerintahan, serta efektivitas pelaksanaan kedua tugas tersebut.

Sorotan itu mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 26 huruf f, yang mengatur larangan anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Disebut Sudah Diingatkan

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Ketua BPD Desa Lubuk Kapundung I disebut telah beberapa kali mengingatkan Zulfikar Ahmad agar memilih salah satu status yang dijalankan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, peringatan tersebut disebut belum ditindaklanjuti. Hingga kini, yang bersangkutan dikabarkan masih menjalankan kedua status tersebut.

Kondisi ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan apakah rangkap status tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah Dampak Berpotensi Timbul

Apabila kedua status tersebut memang dijalankan secara bersamaan, sejumlah persoalan berpotensi muncul.

Pertama, pelaksanaan tugas sebagai PPPK berpotensi terganggu apabila waktu dan konsentrasi harus terbagi dengan aktivitas sebagai Anggota BPD.

Kedua, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena BPD memiliki fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk fungsi pengawasan.

Ketiga, pembagian waktu dan tanggung jawab berpotensi menyebabkan salah satu tugas tidak berjalan secara optimal.

Keempat, fungsi BPD dalam menghadiri rapat, menyerap aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan pembangunan desa juga dikhawatirkan tidak maksimal.

Kelima, jika tidak segera mendapatkan kejelasan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Bupati Diminta Berikan Kepastian

Atas persoalan tersebut, Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum.

Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan terlebih dahulu status kepegawaian yang bersangkutan, statusnya sebagai anggota BPD, serta aturan yang menjadi dasar apakah kedua status tersebut dapat dijalankan secara bersamaan.

Jika memang diperbolehkan, pemerintah diminta menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakannya. Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Persoalan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi pihak tertentu, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi pemerintahan desa, efektivitas pelaksanaan tugas, dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan penegakan aturan secara adil serta tanpa pandang bulu.

Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara persoalan di lapangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

(Magrifatulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...

Aksi Inovatif Polsek Gubeng Hadirkan Gerobak JUPE, Bagikan 150 Paket Nasi Bungkus Langsung Dipinggir Jalan

Surabaya — Polsek Gubeng kembali menghadirkan terobosan kreatif dalam program JUPE (Jumat Peduli). Kali ini, kepedulian kepada masyarakat dikemas secara ...
error: Content is protected !!