Ket photo: Soleh Abdi jaya salah satu tokoh masyarakat desa geger bersama ratusan warga usai datangi kantor BPN Bangkalan
BANGKALAN – Ratusan warga dibuat geger dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan untuk mempertanyakan kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum membuahkan sertifikat, meski proses pengukuran lahan telah dilakukan sejak tahun 2024.
Kedatangan warga dipimpin sejumlah tokoh masyarakat yang menuntut penjelasan terkait biaya yang telah dipungut serta nasib sertifikat tanah yang hingga pertengahan tahun 2026 belum juga diterbitkan.
Salah satu tokoh masyarakat, Soleh Abdi Jaya, mengaku kecewa dengan minimnya sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat terkait mekanisme dan biaya program PTSL.
Menurutnya, warga selama ini dibebankan biaya sebesar Rp300 ribu per sertifikat, namun saat dikonfirmasi langsung kepada pihak BPN, biaya yang disebutkan hanya sekitar Rp150 ribu.
“Kami bersama warga datang langsung ke BPN untuk meminta penjelasan. Di desa kami masyarakat dikenakan biaya Rp300 ribu per sertifikat. Sementara pihak BPN menyampaikan biaya yang dibenarkan hanya Rp150 ribu. Nah, kelebihan biaya itu yang kami pertanyakan, apakah memang ada dasar hukumnya atau regulasi yang mengatur, atau bagaimana sebenarnya,” ujar Soleh. Kamis (11/6/2026).
Tak hanya soal biaya, warga juga mempertanyakan lambannya realisasi penerbitan sertifikat. Pasalnya, tanah milik warga telah diukur sejak tahun 2024 oleh tim yang turun ke lapangan.
Saat itu, kata Soleh, masyarakat dijanjikan bahwa sertifikat akan selesai dan diterbitkan pada tahun 2026. Bahkan sebelum memasuki tahun 2026, warga sempat diminta segera melunasi pembayaran dengan alasan proses penerbitan sertifikat akan segera dilakukan.
“Tim pengukur yang datang waktu itu menjanjikan sertifikat selesai tahun 2026. Bahkan ada woro-woro kepada warga agar segera melunasi pembayaran sebelum tahun 2026. Tapi faktanya sampai sekarang, pertengahan tahun 2026, belum ada satu pun sertifikat yang terealisasi,” tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Soleh, saat persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak BPN, warga justru memperoleh informasi bahwa berkas pengajuan yang dimaksud belum masuk ke BPN.
“Pernyataan dari pihak BPN membuat warga semakin bingung. Karena setelah kami tanyakan, ternyata berkasnya disebut belum masuk. Kalau memang belum masuk, lalu selama ini proses yang berjalan seperti apa? Uang masyarakat digunakan untuk apa? Dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini?” katanya.
Persoalan tersebut kini semakin menjadi sorotan publik. Warga menilai ada banyak hal yang perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL.
Soleh mengungkapkan, pihaknya bahkan telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Namun hingga kini, laporan yang telah berjalan hampir satu tahun itu disebut belum menunjukkan titik terang.
“Dalam persoalan ini kami sudah melapor ke Kejaksaan Negeri Bangkalan dan prosesnya sudah hampir satu tahun berjalan. Kami berharap ada kejelasan dan penegakan hukum sehingga masyarakat mendapatkan kepastian atas hak-haknya,” ujarnya.
Warga berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alur administrasi, penggunaan biaya yang telah dipungut dari masyarakat, serta alasan keterlambatan penerbitan sertifikat yang hingga kini belum terealisasi.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik dan tanda tanya di tengah warga.










