Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Sebuah kekuatan baru di bidang analisis kebijakan resmi lahir dan mendapatkan legalitas hukum dari negara. Sentra Analisa Kebijakan Elektoral, atau yang lebih dikenal dengan akronim SAKKRAL, kini sah menjadi organisasi berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham Nomor: AHU-0000240-AH.01.22 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Lahirnya SAKKRAL tidak terjadi dalam semalam. Organisasi ini merupakan buah pemikiran dari para mantan penyelenggara pemilu yang mulai menggagas ide ini sejak Desember 2024, tepat setelah berakhirnya hiruk-pikuk Pilkada serentak 2024.
Setelah melalui diskusi panjang, para pendiri akhirnya sepakat mendeklarasikan berdirinya SAKKRAL pada 26 Maret 2025 dalam sebuah pertemuan di Café Wong Using, Rogojampi, Banyuwangi. Momentum di Banyuwangi tersebut menjadi titik tolak transformasi dari sekadar gagasan menjadi gerakan nyata.
Guna menjalankan roda organisasi, para pendiri di mana salah satunya Catur Mariyati mewakili rekan-rekan pendiri lainnya telah menyelesaikan proses administratif di hadapan notaris guna memastikan organisasi ini berjalan di atas koridor hukum yang kuat.
Dalam musyawarah perdana tanggal 9 Februari 2026 di Café Pinarak Banyuwangi, para pendiri secara bulat menunjuk komposisi pengurus pusat pertama kali untuk memimpin roda organisasi, yaitu:
• Ketua Umum: Mufid Arfan
• Sekretaris Jenderal: Ahmad Faizin
• Bendahara: M. Bahtiar Afandi
Berbeda dengan organisasi lokal pada umumnya, SAKKRAL memiliki visi ekspansi yang masif. Kepengurusan organisasi ini telah dirancang untuk menjangkau struktur akar rumput, mulai dari tingkat Pusat, hingga ke Kecamatan dan Desa.
Salah satu keunggulan SAKKRAL terletak pada heterogenitas anggotanya. Organisasi ini merangkul berbagai elemen profesional, termasuk pengusaha, petani, pengacara, wartawan, guru, hingga buruh. Kolaborasi lintas profesi ini dipandang perlu agar analisa kebijakan publik yang dihasilkan bersifat komprehensif dan menyentuh semua lapisan masyarakat. Dengan latar belakang anggota yang beragam dan landasan hukum yang sah, SAKKRAL diharapkan menjadi lokomotif baru dalam pergerakan sipil yang cerdas dan konstruktif di masa depan.
SAKKRAL membawa misi besar dalam mengawal kebijakan publik di Indonesia. Terdapat empat tujuan utama yang menjadi komitmen organisasi ini:
1. Peningkatan Taraf Hidup: Mendorong masyarakat aktif dalam pembinaan kebijakan publik demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Solidaritas Internal: Menumbuhkan rasa kesetiakawanan dan semangat kekeluargaan yang kuat antar anggota.
3. Kualitas SDM Indonesia: Membentuk kesadaran masyarakat akan keadilan dan kualitas SDM yang berwawasan luas, cerdas, serta beriman dan bertaqwa untuk menuju bangsa yang maju.
4. Kesadaran Hukum: Meningkatkan literasi hukum masyarakat agar mampu bersikap kritis dan tanggap terhadap kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Ketua Umum SAKKRAL, Mufid Arfan, menyatakan bahwa organisasi ini siap menjadi mitra kritis pemerintah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemangku kepentingan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Ahmad Faizin menegaskan bahwa langkah awal organisasi adalah merapikan administrasi serta memperkuat jaringan internal agar SAKKRAl dapat segera menjalankan program-program kerjanya secara efektif.
Dengan diterbitkannya SK Kemenkumham tersebut, SAKKRAL kini siap melakukan aksi nyata di seluruh tingkatan kepengurusan untuk menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus edukator bagi masyarakat dalam menyikapi kebijakan elektoral dan publik di Indonesia.











