DENPASAR, Senin (26/01/2026)- TIMES MERAH PUTIH// Tumpukan sampah yang dibiarkan berserakan di sejumlah ruas jalan Kota Denpasar memicu keprihatinan publik. Salah satu titik terparah terpantau di Jalan Pulau Misol I, Desa Dauh Puri, di mana sampah rumah tangga menumpuk sejak lebih dari sepekan terakhir tanpa penanganan berarti.
Kondisi ini tidak lepas dari perilaku sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, diperparah oleh buruknya pengelolaan angkutan sampah berbasis swadaya. Akibatnya, jalanan kota hingga aliran sungai kembali dijadikan lokasi pembuangan liar.
Permasalahan persampahan di Bali sendiri kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Provinsi Bali pada 2024 mencapai 1,2 juta ton. Dari jumlah tersebut, Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar, yakni sekitar 360 ribu ton per tahun.
Sampah organik dari sisa makanan mendominasi dengan persentase mencapai 68,32 persen.
Padahal, Pemerintah Provinsi Bali telah gencar melakukan berbagai upaya, mulai dari penyuluhan pengelolaan sampah mandiri dari rumah ke rumah, pemasangan spanduk dan banner imbauan, hingga pemberlakuan denda dan sanksi hukum bagi pelanggar.
Namun di lapangan, efektivitas kebijakan tersebut masih dipertanyakan. Dalam pantauan jurnalis Times Merah Putih, Dika, warga sekitar, mengungkapkan bahwa praktik buang sampah sembarangan masih sering terjadi.
“Himbauan sudah banyak, banner soal denda juga sudah terpasang. Tapi tetap saja masih ada warga yang buang sampah di pinggir jalan, bahkan ke aliran Tukad Badung,” ujarnya.
Ironisnya, pelaku pembuangan sampah liar tidak hanya berasal dari warga lokal, tetapi juga pendatang.
Lambannya penanganan sampah disebut dipicu oleh over kapasitas TPA Suwung, keterbatasan lahan, serta peningkatan volume sampah setiap tahun.
Kondisi ini mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah di Bali, dari sistem linear berbasis TPA menuju konsep ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Provinsi Bali mendapat dukungan dari Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) untuk mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) berkonsep Waste to Energy (WtE).
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL/WtE) di Denpasar ditargetkan mulai dibangun pada 2026. Proyek ini diharapkan mampu menjadi solusi darurat sampah, khususnya di TPA Suwung, dengan kapasitas pengolahan tinggi, kolaborasi lintas daerah, serta mendukung transisi menuju energi bersih di Bali.
Reporter: Dika














