Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Berlanjut, Kepala Desa Tolak Mediasi di Komisi Informasi

Mandailing Natal, ~ Times Merah Putih.com//Proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, terus berlanjut di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Agenda sidang pertama pemeriksaan awal digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan Register Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025. Dalam persidangan tersebut, Muhammad Amarullah hadir sebagai pemohon, sementara kepala desa selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Ketidakhadiran termohon pada sidang perdana menjadi perhatian serius majelis komisioner. Meski demikian, Komisi Informasi tetap melanjutkan proses penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang kedua kemudian dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026. Pada persidangan lanjutan ini, kepala desa hadir memenuhi panggilan, namun agenda masih difokuskan pada tahap pemeriksaan awal akibat absennya termohon pada sidang sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa dokumen yang dimohonkan pemohon, meliputi APBDes, SPJ, serta Berita Acara Musyawarah Desa, diakui keberadaan dan penguasaannya oleh termohon. Fakta tersebut memperkuat posisi pemohon dalam sengketa keterbukaan informasi publik.

Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi tidak dapat dilanjutkan. Kepala Desa Malintang Jae secara tegas menyatakan menolak mediasi yang ditawarkan oleh majelis komisioner.

Penolakan tersebut memastikan sengketa informasi ini akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Majelis menegaskan proses adjudikasi akan tetap berjalan hingga diterbitkannya putusan resmi Komisi Informasi.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah pada September 2025 untuk kepentingan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Karena permohonan tidak dipenuhi secara lengkap dan keberatan tidak ditanggapi, jalur penyelesaian sengketa pun ditempuh.

Perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen keterbukaan pemerintahan desa sekaligus penguatan hak warga negara atas informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...
error: Content is protected !!