Sepanjang Juli 2026 Polresta Denpasar Dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C Dengan 42 Tersangka 

Denpasar –Times Merah putih.com//Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sepanjang Juli 2026, terdapat 34 kasus tindak pidana 4C dengan mengamankan 42 orang tersangka.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana,” ujar Kapolresta Denpasar.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian biasa (cusa). Pengungkapan dilakukan baik oleh Satreskrim Polresta Denpasar maupun jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Berdasarkan data pengungkapan, terdapat 9 kasus curanmor dengan 16 tersangka, 4 kasus curat dengan 7 tersangka, 1 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 17 kasus cusa dengan 17 tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki, 5 perempuan, serta 3 anak.

Sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan dan Kuta. Sementara perkara curat terungkap di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Kasus curas juga berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan kasus cusa tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan, Kuta, Denpasar Utara, Kuta Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat.

Salah satu pengungkapan juga mengungkap keterlibatan seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diduga masuk ke rumah dan kamar korban pada malam hari saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diproses sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing. Penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Redaksi ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!