Malang, 5 Maret 2026 —Di era digital yang serba cepat, kebenaran sering kali berhadapan dengan bayangan gelap bernama fitnah. Satu unggahan dapat menyebar lebih cepat dari fakta, satu narasi dapat menggiring opini sebelum kebenaran sempat berdiri. Di ruang media sosial yang tanpa batas, kehormatan seseorang bisa diserang hanya dengan beberapa detik rekaman dan kalimat yang dipelintir.
Di tengah realitas itulah, Tim Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 5 Maret 2026, secara resmi mengawal laporan hukum dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh salah satu akun TikTok yang secara terang menyebut nama Hj Muclisoh.
Laporan tersebut diajukan langsung ke Bidang Cyber Polres Malang, setelah Hj Muclisoh merasa bahwa konten yang beredar di media sosial tersebut telah menyampaikan narasi yang tidak sesuai dengan fakta serta berpotensi merusak kehormatan dan reputasinya di ruang publik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hj Muclisoh merupakan pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa dirinya dan telah dilaporkan ke Polsek Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Namun di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul sebuah akun TikTok yang menayangkan narasi yang dinilai mendiskreditkan serta mengarah pada tuduhan sepihak terhadap Hj Muclisoh. Konten tersebut tidak hanya menyebarkan informasi yang belum tentu benar, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang menyimpang dari fakta hukum yang sebenarnya masih dalam proses penyelidikan.
Bagi Hj Muclisoh, hal tersebut bukan sekadar persoalan komentar di media sosial, melainkan serangan terhadap kehormatan pribadi yang dibangun melalui narasi fitnah.
Atas dasar itu, dengan pendampingan Tim Hukum MAKI Jawa Timur, laporan resmi kemudian diajukan kepada Satuan Reserse Kriminal Bidang Cyber Polres Malang, yang pada akhirnya menerima laporan tersebut secara resmi dan menerbitkan surat tanda penerimaan laporan sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.
Pelaporan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terbaru diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa pasal yang dinilai relevan dalam perkara ini antara lain:
– Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
– Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis informasi elektronik.
– Pasal 45 dan Pasal 45A, yang memuat ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut.
Menurut MAKI Jawa Timur, penggunaan media sosial untuk menyebarkan narasi yang belum terverifikasi bukan hanya persoalan etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum serius yang dapat merusak reputasi seseorang dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, MAKI Jatim juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap secara transparan dan tuntas kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang sebelumnya dilaporkan oleh Hj Muclisoh di Polsek Gondanglegi.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Gondanglegi saat ini berada dalam asistensi Polres Malang, sehingga diharapkan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga menemukan titik terang.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal dua proses hukum tersebut secara bersamaan:
yakni pengungkapan kasus pidana yang menimpa korban, sekaligus penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah di ruang digital.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kebisingan media sosial yang sering kali menggiring opini tanpa dasar fakta.
“MAKI Jatim secara kelembagaan mendorong Polsek Gondanglegi dengan asistensi Polres Malang untuk membuka secara terang dan mengungkap secara detail dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa Hj Muclisoh,” ujar Heru.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya meyakini aparat kepolisian akan mampu bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
“MAKI Jatim sangat meyakini bahwa penyidik Polsek Gondanglegi di bawah asistensi Polres Malang tidak akan lama lagi berhasil mengungkap kasus tersebut secara jelas. Bismillah, secepatnya orang-orang yang terlibat dalam dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap Hj Muclisoh akan terungkap dengan terang. Tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Heru.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di era digital tidak boleh berubah menjadi kebebasan memfitnah. Media sosial seharusnya menjadi ruang berbagi informasi yang sehat, bukan arena untuk membangun tuduhan yang belum tentu benar.
Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah penonton sebuah video, melainkan oleh fakta, bukti, dan proses hukum yang sah.
Dan ketika fitnah mencoba berdiri di atas panggung digital, maka hukumlah yang pada akhirnya akan menjadi penentu:
siapa yang benar, siapa yang bersalah, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan setiap kata yang pernah disebarkannya ke ruang publik. (Wwn)











