SIDOARJO – Praktik penyelenggaraan jasa internet yang dijalankan oleh PT. iForte Solusi Infotek di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tengah menuai kritik tajam. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui belum melengkapi izin Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, namun sudah melakukan pemasangan infrastruktur di lapangan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Imam Syafi’i selaku pelapor. Ia tidak hanya menyoroti iForte, tetapi juga mempertanyakan legalitas menyeluruh para penyedia jasa internet di wilayah tersebut.
“Saya mempertanyakan apakah para pelaku usaha jasa internet dan telekomunikasi di Sidoarjo, termasuk penyedia jaringan internet skala RT/RW, sudah melengkapi izin SIUPJI dan SIUT mereka? Ini masalah serius yang harus dibuka ke publik,” tegas Imam Syafi’i pada Jum’at (24/04), Siang.
Menurut Imam, kepatuhan terhadap SIUPJI (Surat Izin Usaha Penyelenggaraan Jasa Internet) dan SIUT (Surat Izin Usaha Telekomunikasi) sangat krusial sebagai dasar legalitas operasional. “Hal ini sangat penting untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sidoarjo. Jika semua tertib izin, baik korporasi besar maupun pengusaha RT/RW, maka pajak yang masuk ke kas daerah akan optimal untuk pembangunan,” tambahnya.
*Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Daerah*
Sikap abai terhadap dokumen perizinan dan rekomendasi teknis ini memperkuat dugaan adanya praktik “bangun dulu, urus izin belakangan” yang mencederai wibawa hukum di Sidoarjo.
Berdasarkan regulasi, terdapat sanksi berat bagi pelanggar:
*1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:* Penyelenggaraan tanpa izin (SIUPJI/SIUT) dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp600.000.000,-.
*2. Perda Sidoarjo No. 6 Tahun 2023:* Mewajibkan adanya izin/Rekomtek sebelum pekerjaan pemanfaatan ruang jalan dimulai.
*3. Potensi Kebocoran PAD:* Praktik internet ilegal, terutama jaringan RT/RW yang menjamur tanpa izin resmi, menyebabkan hilangnya potensi retribusi dan pajak daerah yang bernilai besar.
*Desakan Penertiban Total*
Imam Syafi’i mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kominfo, dinas PU-BMSDA dan Satpol PP Sidoarjo untuk tidak tebang pilih. Ia meminta dilakukan audit perizinan terhadap seluruh provider, termasuk menindak tegas iForte yang telah melangkahi prosedur Rekomtek di Karangbong.
“Jangan sampai ada diskriminasi hukum. Kalau memang ilegal, segera tertibkan dan putus jalurnya. Negara tidak boleh kalah dengan oknum pengusaha yang hanya mencari keuntungan tanpa mematuhi aturan daerah dan menyetor pajak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak iForte belum memberikan jawaban resmi terkait belum lengkapnya izin Rekomtek maupun status SIUPJI/SIUT operasional mereka di wilayah Sidoarjo. (Bagas)










