TERKUAK! DUGAAN ‘PERMAINAN DARURAT’ DI BPBD JATIM LEGAL OPINION BPK DIDUGA DIPERAS JADI TAMENG BELANJA, MAKI KIRIM SURAT PEMBUKA BOROK!

Spread the love

Surabaya — Tabir dugaan penyimpangan anggaran di tubuh BPBD Jawa Timur mulai disibak secara terang-terangan. Kali ini, bukan lagi sekadar analisis di balik meja, melainkan langkah frontal yang langsung mengarah ke pusat otoritas pengawasan keuangan negara.

MAKI Jawa Timur resmi menyiapkan serangan administratif yang strategis: melayangkan surat permohonan keterangan kepada BPK Kanwil Jawa Timur dan Inspektorat Jatim. Langkah ini diyakini sebagai kunci pembuka untuk mengurai dugaan praktik belanja barang yang disebut-sebut “nyleneh” dan keluar dari rel prosedur.

Di titik ini, isu menjadi sangat sensitif.

Fokus utama MAKI mengarah pada dugaan bahwa Legal Opinion (LO) BPK yang seharusnya menjadi pedoman terbatas dalam kondisi darurat bencana justru dipelintir menjadi legitimasi luas untuk berbagai aktivitas pengadaan barang.

Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru MAKI, tidak menutup-nutupi arah bidikan.

“Kami ingin BPK menjelaskan secara tegas batasannya. Mana yang sesuai dengan legal opinion, dan mana yang tidak. Karena di lapangan, kami melihat ada penggunaan yang meluas dan keluar konteks.”

Pernyataan ini menjadi krusial. Sebab jika benar terjadi, maka yang dipersoalkan bukan sekadar teknis pengadaan melainkan dugaan penyalahgunaan tafsir hukum untuk melindungi praktik belanja yang menyimpang.

Dalam kajian Bidang Hukum MAKI Jatim, legal opinion BPK sejatinya memiliki koridor yang sangat jelas dan tidak bisa ditarik ke mana-mana:

1. Hanya berlaku dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan secara resmi.

2. Memberikan fleksibilitas prosedur, bukan kebebasan tanpa batas.

3. Tetap mengikat prinsip akuntabilitas dan kelengkapan dokumen.

4. Difokuskan pada kebutuhan mendesak korban, bukan belanja umum atau pasca kondisi darurat.

5. Wajib berada dalam pengawasan aktif Inspektorat.

Namun yang ditemukan di lapangan, menurut MAKI, justru menunjukkan pola yang berbeda.

BPBD Jatim diduga menggunakan legal opinion tersebut sebagai “tameng administratif” untuk menjalankan berbagai pembelian barang termasuk yang tidak memiliki relevansi langsung dengan situasi darurat.

Lebih tajam lagi, MAKI mencium adanya indikasi bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa mengindahkan prinsip dasar efisiensi anggaran.

Pejabat pengadaan dan PPK disebut tidak lagi menjalankan mekanisme pembandingan harga secara wajar sebuah praktik yang seharusnya menjadi standar untuk memastikan harga termurah dengan kualitas terbaik.

Jika ini terbukti, maka implikasinya sangat serius: bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi indikasi kuat terjadinya pemborosan terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Di sinilah MAKI Jatim menarik satu kesimpulan awal yang keras: terdapat irisan antara fleksibilitas darurat dan potensi penyimpangan anggaran yang dimanfaatkan secara sistematis.

Dan dari irisan itulah, dugaan yang lebih besar mencuat potensi mega korupsi dalam skema belanja barang BPBD Jatim.

Untuk memastikan hal tersebut tidak berhenti sebagai dugaan, MAKI kini menekan dua pintu sekaligus: BPK dan Inspektorat.

Surat yang dilayangkan bukan sekadar formalitas, melainkan permintaan klarifikasi mendalam terutama terkait batas sah penggunaan legal opinion serta audit kinerja berbasis pembelian barang.

“Kami menunggu jawaban resmi. Dari situ akan terlihat terang apakah ini murni kesalahan tafsir atau ada sesuatu yang lebih besar,” tegas Heru.

Kini, bola panas berada di tangan lembaga pengawas.

Apakah BPK akan membuka secara transparan hasil audit dan memberikan garis batas yang tegas?
Apakah Inspektorat akan mengakui adanya celah pengawasan atau justru menutup rapat?

Yang jelas, satu per satu lapisan mulai terbuka.

MAKI Jatim tidak lagi bermain di wilayah asumsi mereka sedang memaksa sistem untuk menjawab.

Dan jika jawaban itu keluar, maka konsekuensinya tidak akan kecil:

ini bisa menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik penyimpangan anggaran yang selama ini bersembunyi di balik label “darurat.” (Bgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Kapolres Karangasem hadiri Persembahyangan Hari Raya Saraswati di Pura Padmasana Polres

KARANGASEM - Times Merah putih.com//Memperingati Hari Raya Saraswati yang jatuh pada hari Sabtu (4/4), Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, ...

Jalur Menuju ASDP Ketapang Berangsur Lancar, Polresta Banyuwangi Optimalkan Buffer Zone Bulusan untuk Kendaraan Besar

Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Upaya intensif personel Polresta Banyuwangi dalam mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur menuju Pelabuhan ASDP ...

Halal Bihalal MAKI Jatim Bersama Group Pokja Djoko Dolog, Lahir Tekad Mengawal Kebenaran

Pasuruan, 4 April 2026 — Ada yang berbeda dari hangatnya halal bihalal di Vila Sabar PTPN Prigen, Pasuruan, pada Syawal ...

Surat Edaran Pemkab Banyuwangi Jadi Sorotan, Tupoksi Satpol PP Dipertanyakan

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Koordinator Sekretariat Bersama (SEKBER) Cendekiawan Patriot (CEPAT) Fahmi Ibnu Kholidin mengkritik keras Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL ...

Susunan Resmi PCNU Banyuwangi Ditetapkan PBNU, Siap Dilantik 4 April 2026

BANYUWANGI,-Times Merah putih.com//Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi masa khidmat 2026–2031 resmi dilantik pada Sabtu, 4 April 2026 di ...

Kejam dan Tak Berperikemanusiaan! MAKI Jatim: Pelaku Bullying Harus Diburu dan Diadili!

Surabaya – Amarah publik menemukan suaranya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan sikap tanpa tedeng aling-aling: ...
error: Content is protected !!