TERKUAK! DUGAAN ‘PERMAINAN DARURAT’ DI BPBD JATIM LEGAL OPINION BPK DIDUGA DIPERAS JADI TAMENG BELANJA, MAKI KIRIM SURAT PEMBUKA BOROK!

Surabaya — Tabir dugaan penyimpangan anggaran di tubuh BPBD Jawa Timur mulai disibak secara terang-terangan. Kali ini, bukan lagi sekadar analisis di balik meja, melainkan langkah frontal yang langsung mengarah ke pusat otoritas pengawasan keuangan negara.

MAKI Jawa Timur resmi menyiapkan serangan administratif yang strategis: melayangkan surat permohonan keterangan kepada BPK Kanwil Jawa Timur dan Inspektorat Jatim. Langkah ini diyakini sebagai kunci pembuka untuk mengurai dugaan praktik belanja barang yang disebut-sebut “nyleneh” dan keluar dari rel prosedur.

Di titik ini, isu menjadi sangat sensitif.

Fokus utama MAKI mengarah pada dugaan bahwa Legal Opinion (LO) BPK yang seharusnya menjadi pedoman terbatas dalam kondisi darurat bencana justru dipelintir menjadi legitimasi luas untuk berbagai aktivitas pengadaan barang.

Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru MAKI, tidak menutup-nutupi arah bidikan.

“Kami ingin BPK menjelaskan secara tegas batasannya. Mana yang sesuai dengan legal opinion, dan mana yang tidak. Karena di lapangan, kami melihat ada penggunaan yang meluas dan keluar konteks.”

Pernyataan ini menjadi krusial. Sebab jika benar terjadi, maka yang dipersoalkan bukan sekadar teknis pengadaan melainkan dugaan penyalahgunaan tafsir hukum untuk melindungi praktik belanja yang menyimpang.

Dalam kajian Bidang Hukum MAKI Jatim, legal opinion BPK sejatinya memiliki koridor yang sangat jelas dan tidak bisa ditarik ke mana-mana:

1. Hanya berlaku dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan secara resmi.

2. Memberikan fleksibilitas prosedur, bukan kebebasan tanpa batas.

3. Tetap mengikat prinsip akuntabilitas dan kelengkapan dokumen.

4. Difokuskan pada kebutuhan mendesak korban, bukan belanja umum atau pasca kondisi darurat.

5. Wajib berada dalam pengawasan aktif Inspektorat.

Namun yang ditemukan di lapangan, menurut MAKI, justru menunjukkan pola yang berbeda.

BPBD Jatim diduga menggunakan legal opinion tersebut sebagai “tameng administratif” untuk menjalankan berbagai pembelian barang termasuk yang tidak memiliki relevansi langsung dengan situasi darurat.

Lebih tajam lagi, MAKI mencium adanya indikasi bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa mengindahkan prinsip dasar efisiensi anggaran.

Pejabat pengadaan dan PPK disebut tidak lagi menjalankan mekanisme pembandingan harga secara wajar sebuah praktik yang seharusnya menjadi standar untuk memastikan harga termurah dengan kualitas terbaik.

Jika ini terbukti, maka implikasinya sangat serius: bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi indikasi kuat terjadinya pemborosan terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Di sinilah MAKI Jatim menarik satu kesimpulan awal yang keras: terdapat irisan antara fleksibilitas darurat dan potensi penyimpangan anggaran yang dimanfaatkan secara sistematis.

Dan dari irisan itulah, dugaan yang lebih besar mencuat potensi mega korupsi dalam skema belanja barang BPBD Jatim.

Untuk memastikan hal tersebut tidak berhenti sebagai dugaan, MAKI kini menekan dua pintu sekaligus: BPK dan Inspektorat.

Surat yang dilayangkan bukan sekadar formalitas, melainkan permintaan klarifikasi mendalam terutama terkait batas sah penggunaan legal opinion serta audit kinerja berbasis pembelian barang.

“Kami menunggu jawaban resmi. Dari situ akan terlihat terang apakah ini murni kesalahan tafsir atau ada sesuatu yang lebih besar,” tegas Heru.

Kini, bola panas berada di tangan lembaga pengawas.

Apakah BPK akan membuka secara transparan hasil audit dan memberikan garis batas yang tegas?
Apakah Inspektorat akan mengakui adanya celah pengawasan atau justru menutup rapat?

Yang jelas, satu per satu lapisan mulai terbuka.

MAKI Jatim tidak lagi bermain di wilayah asumsi mereka sedang memaksa sistem untuk menjawab.

Dan jika jawaban itu keluar, maka konsekuensinya tidak akan kecil:

ini bisa menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik penyimpangan anggaran yang selama ini bersembunyi di balik label “darurat.” (Bgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...
error: Content is protected !!