Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

Di negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi. Namun dalam praktiknya, hukum kerap diseret menjadi alat untuk membangun narasi yang menyesatkan, bahkan untuk mendelegitimasi proses hukum yang telah berjalan sah dan final. Fenomena ini tercermin dalam polemik antara PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) dan Trijono Soegandhi.

Oportunis dan Pemerasan Berkedok Penegakan Hak

Secara hukum, transaksi jual beli Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) dan PT JAI telah sah, lunas, serta memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian ATR/BPN, disertai serah terima sertipikat, dan telah dilakukan balik nama Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo atas nama PT JAI. Dengan demikian, peralihan hak telah final dan mengikat secara hukum.

Fakta juga menunjukkan bahwa Trijono Soegandhi, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris dan pemegang saham PT GNGT, secara sah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Bahkan, ia secara pribadi mengambil peran untuk menyelesaikan pengosongan lahan dan pembangunan relokasi bagi pihak ketiga sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, komitmen tersebut tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya kewajiban tersebut harus ditanggung oleh PT JAI setelah memberikan waktu lebih dari 28 bulan.

Ironisnya, pihak yang sebelumnya menyetujui dan turut menikmati manfaat transaksi bahkan diduga menerima bagian finansial lebih besar dibanding pemegang saham lain kini justru membangun narasi seolah-olah menjadi korban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni sengketa hukum, atau bentuk oportunisme yang dibungkus victimisasi?

Lebih jauh, tindakan yang dilakukan tidak berhenti pada klaim sepihak. Trijono Soegandhi diduga melakukan penguasaan fisik atas aset milik PT JAI berupa bangunan wisma (mess), disertai klaim bahwa transaksi belum selesai. Selain itu, rangkaian gugatan diajukan di berbagai forum peradilan dengan tujuan membatalkan transaksi yang telah sah dan lunas, bahkan dikaitkan dengan tuntutan non-yuridis seperti keinginan menjadi pemegang saham. Pola ini mengarah pada indikasi pemanfaatan hukum sebagai alat tekanan atau pemerasan.

Upaya Dilegitimasi Instansi Melalui Penyesatan Opini Publik

Menghadapi tindakan tersebut, PT JAI menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman kekerasan ke Polres Banyuwangi pada 2 Desember 2025. Proses hukum pun berjalan sesuai prinsip due process of law, melibatkan lebih dari 20 saksi dan 3 ahli, serta melalui gelar perkara hingga tingkat Polda Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law. “Aturan main polisi ini tidak melihat ini siapa, terkait tersangka tahapan sudah saya serahkan ke satreskrim, satreskrim sudah saya minta berkordinasi dengan polda Jawa Timur untuk digelar perkara,” ucapnya saat ditemui wartawan di halaman Polresta Banyuwangi Kamis (16/04/2026).

Sebagai penutup, rangkaian fakta hukum yang telah terungkap menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak semata-mata berdiri sebagai sengketa keperdataan biasa, melainkan telah bergeser pada upaya membangun narasi yang bertentangan dengan realitas hukum yang telah final. Ketika transaksi yang sah, lunas, dan telah memperoleh pengesahan negara justru dipersoalkan kembali melalui klaim sepihak dan langkah-langkah non-yuridis, maka patut diduga terdapat motif lain di luar kerangka penegakan hak. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu menjadi instrumen korektif yang objektif, sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak dapat diperalat sebagai alat tekanan, melainkan harus tetap berdiri tegak sebagai penjaga kepastian dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Putus Rantai Pasok Miras, Polres Malang Amankan Ribuan Botol Ilegal

MALANG – Polisi kembali mengamankan 2.307 botol miras dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang, hingga Kamis (17/9/2026). Barang sitaan ini hasil ...

Keluarga Besar UPT Puskesmas Burneh Ucapkan Selamat HUT ke-81 Palang Merah Indonesia

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Keluarga besar UPT Puskesmas Burneh menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI) yang ...

Kombes Alfian Buka Suara: Saya Tahu Persis Agus Flores, Dari Humas Polri hingga Fast Respon

JAKARTA – Times Merah putih.com//Nama Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo atau yang dikenal dengan Agus Flores (AF) kembali menjadi ...

BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA

Jakarta, 17 September 2026-Times merah putih.com//Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau ...

Mikhayla Aulia Zaida Raih Juara 1 Lomba Catur Tingkat SD se-Kecamatan Singojuruh Banyuwangi

Banyuwangi — Times Merah putih.com//17 September 2026 ,Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SD Negeri 2 Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten ...

Diskopumdag Bangkalan Luncurkan BANGKIT KUMARA, 3 Kanal Layanan Terpadu untuk UMKM

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) resmi meluncurkan program terobosan BANGKIT ...
error: Content is protected !!