Usai Jalani 38 Bulan Hukuman, Arinda Akhirnya Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Banyuwangi

BANYUWANGI – Times merah putih.com//Seorang warga binaan bernama Arinda, terpidana kasus Pasal 378 KUHP tentang penipuan, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 38 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (13/2/2026).

Pembebasan Arinda merupakan bagian dari program integrasi berupa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada enam orang warga binaan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini kami melaksanakan program integrasi atau pembebasan bersyarat terhadap enam warga binaan, termasuk Saudari Arinda. kasus yang bersangkutan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan telah terbit SK pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Kalapas.

Ia menambahkan, pembebasan bersyarat diberikan setelah warga binaan menjalani dua pertiga masa pidana, sedangkan sisa sepertiga masa pidana dijalani di luar lapas dengan status klien kemasyarakatan.

“Selanjutnya, yang bersangkutan berada di bawah pembinaan Balai Pemasyarakatan Jember yang membawahi wilayah Banyuwangi hingga masa pidananya berakhir,” jelasnya.

Dengan wajah haru, Arinda mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan yang diperolehnya. Ia mengaku selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas banyak mendapatkan pelajaran berharga dan bimbingan dari petugas.

“Alhamdulillah hari ini sudah berhasil bebas. Saya bersyukur selama di sini mendapat pembinaan dari Bapak Kalapas dan para petugas. Insya Allah saya akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan,” ungkap Arinda.

Momen kebebasan Arinda disambut hangat oleh petugas lapas dan keluarga yang telah menjemput. Terkait kehidupan pribadinya, Arinda menyampaikan bahwa anaknya selama ini berada dalam pengasuhan keluarga. Usai bebas, ia berencana fokus memulihkan diri dan kembali berkumpul bersama keluarga.

“Terima kasih semuanya. Wassalamualaikum,” tutupnya singkat sebelum meninggalkan area Lapas Banyuwangi.

Pihak Lapas Banyuwangi berharap, program integrasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga binaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

*Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026*

Jambi – Times Merah putih.com//Dalam rangka menjaga kebugaran serta meningkatkan kesiapan fisik personel, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Uji Kesamaptaan Jasmani ...

Ketua Umum PW-Fast Respon Agus Flores Bangga, Irjen Pol. Agus Suryonugroho Konsisten Raih Pujian Kapolri dalam Pengamanan Mudik Idul Fitri

Jakarta –Times Merah putih.com//Ketua Umum PW-Fast Respon, Agus Flores, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi tinggi terhadap kinerja Agus Suryonugroho yang ...

Dalih Penertiban Pers Rencana Perbub Lamongan Ancam Independensi dan Kebebasan Pers

LAMONGAN — Times Merah putih.com//Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis ...

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...
error: Content is protected !!