BANGKALAN || timesmerahputih.com– Polres Bangkalan melalui Kasi Humas IPDA Agung Intama menyampaikan kronologi peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Dusun Rambai, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan pada Selasa malam, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Keterangan resmi tersebut disampaikan melalui kanal Humas Polres Bangkalan untuk memberikan informasi awal kepada masyarakat terkait kejadian tersebut.
IPDA Agung Intama menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui oleh pemilik rumah berinisial AR dan istrinya WQ. Saat hendak beristirahat, sang istri mendengar suara letupan kecil dari atas plafon kamar depan.
“Setelah dicek, terlihat api sudah membesar di atas plafon kamar. Istri korban kemudian membangunkan suaminya dan meminta tolong kepada warga sekitar,” ujar IPDA Agung, (26/08/2026).
Warga yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan bersama korban melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya. Tak lama kemudian, personel Polsek Kokop juga tiba di lokasi untuk membantu proses pemadaman dan melakukan pengamanan.
Akibat kebakaran tersebut, rumah mengalami kerusakan cukup parah. Total kerugian materi ditaksir mencapai Rp75 juta. Namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
“Untuk penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Kokop sudah melakukan olah TKP di lokasi,” jelas Kasi Humas.
Hingga saat ini, dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik di bagian plafon. Namun hasil akhir masih menunggu kesimpulan dari penyidik.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada malam hari.
“Pastikan instalasi listrik rumah dalam kondisi aman. Jika menemukan tanda-tanda korsleting atau percikan api, segera laporkan ke pihak kepolisian atau pemadam terdekat,” pungkas IPDA Agung Intama.
(Azis).











