BANGKALAN || timesmerahputih.com— Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bangkalan menyampaikan hasil uji laboratorium air limbah CV Pangan Mulia. Perusahaan pengolahan hasil perikanan di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar itu menunjukkan seluruh parameter berada di bawah baku mutu.
Namun DLH menegaskan hasil uji tersebut belum menjadi penanda bahwa seluruh aspek administrasi dan dokumen lingkungan perusahaan telah lengkap. Saat ini DLH masih melakukan sinkronisasi dokumen terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL milik CV Pangan Mulia.
Merujuk Sertifikat Hasil Uji Nomor 21555 S/LL MJK/VIII/2026 yang diterbitkan Laboratorium Lingkungan Perum Jasa Tirta I pada 20 Agustus 2026, sampel “Air Tandon” milik CV Pangan Mulia diambil pada 5 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB.
Pengujian dilakukan terhadap 8 parameter mengacu baku mutu air limbah usaha pengolahan hasil perikanan. Hasilnya:
– *TSS*: 6,50 mg/L dari baku mutu 100 mg/L
– *BOD*: 3,58 mg/L dari baku mutu 100 mg/L
– *COD*: 16,65 mg/L dari baku mutu 200 mg/L
– *Minyak dan Lemak*: 1,25 mg/L dari baku mutu 15 mg/L
– *Amonia*: 0,1742 mg/L dari baku mutu 10 mg/L
– *pH*: 7,25
Dalam kesimpulannya, laboratorium menyatakan seluruh parameter air limbah pada sampel tersebut berada di bawah baku mutu sesuai ketentuan yang digunakan.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, S.AP., M.M., menjelaskan hasil uji laboratorium merupakan salah satu indikator dalam menilai kualitas air limbah pada waktu dan titik pengambilan tertentu.
“Dokumen yang sudah disampaikan pihak perusahaan saat ini masih kami sinkronkan. Kami melihat kesesuaiannya, baik dari sisi administrasi maupun dengan kondisi dan kegiatan di lapangan,” jelas Achmad Siddik, Jum’at 4 September 2026.
Menurut Siddik, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan tidak hanya diukur dari hasil uji laboratorium. Aspek yang dinilai juga mencakup kelengkapan dokumen lingkungan, fasilitas IPAL, mekanisme pengelolaan dan pembuangan air limbah, kegiatan pemantauan, hingga kewajiban pelaporan.
“Jadi hasil laboratorium dengan kelengkapan dokumen IPAL merupakan dua hal yang harus dilihat secara berbeda. Ketika hasil uji menunjukkan parameter masih di bawah baku mutu, itu menjadi salah satu indikator. Tetapi dokumen dan kewajiban pengelolaan lingkungan tetap harus dipastikan sesuai ketentuan,” terangnya.
DLH Bangkalan saat ini fokus memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki perusahaan dengan kegiatan usaha serta sistem pengelolaan air limbah yang dijalankan di lapangan.
DLH menilai CV Pangan Mulia cukup responsif terhadap arahan yang disampaikan. Sebagai bentuk pembinaan, DLH juga telah melayangkan surat imbauan secara tertulis kepada perusahaan.
“Langkah pengawasan tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan pelaku usaha memahami kewajibannya dan melakukan perbaikan apabila ditemukan aspek yang belum sesuai,” kata Siddik.
Ia menegaskan DLH Bangkalan akan menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tetap menjalankan tupoksi sesuai regulasi. Prinsip kami, pelaksanaan tugas dan kewenangan harus berdasarkan aturan dan tidak membeda-bedakan pelaku usaha,” tegasnya.
Siddik juga memastikan DLH akan terus melakukan pengawasan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian terhadap kewajiban lingkungan, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Pangan Mulia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses verifikasi dokumen dan tindak lanjut atas surat imbauan yang telah disampaikan DLH.
Dengan demikian DLH mencatat, hasil lab hanya menggambarkan kondisi sampel pada waktu dan titik pengambilan sebagaimana tercantum dalam sertifikat. Untuk itu, kelengkapan dokumen IPAL dan kesesuaian pengelolaan lingkungan tetap menjadi bagian yang sedang diverifikasi.
(Azis).











