BANGKALAN || timesmerahputih.com–
Pihak SPBU 108 Socah, Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di wilayah tersebut.
Klarifikasi disampaikan Yayuk Irmawati, pekerja di SPBU 108 Socah Bangkalan, menanggapi sorotan dari LSM Suara Mitra Madura (SMN) terkait dugaan penjualan BBM menggunakan jerigen.
Yayuk menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan rekomendasi dari pihak terkait.
“Penjualan menggunakan jerigen sudah sesuai prosedur dan rekomendasi dari Pertamina melalui dinas terkait,” ujar Yayuk, Minggu (06/09/2026).
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihak SPBU melakukan pengecekan internal terhadap operator yang bertugas saat pengisian berlangsung.
“Setelah kami konfirmasi ke operator yang bertugas dan kroscek dengan data yang ada, penjualan tersebut sudah sesuai dengan surat rekomendasi arahan dari dinas terkait,” jelasnya, Senin (07/09/2026).
Terkait permintaan dokumen bukti, Yayuk menyampaikan bahwa data dimaksud akan diajukan kepada Pertamina dan dinas terkait yang berwenang sesuai mekanisme.
“Untuk alat bukti, data kami akan ajukan ke Pertamina dan dinas terkait yang berwenang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yayuk juga meluruskan bahwa dirinya merupakan pekerja di SPBU, bukan pengawas.
“Saya bukan pengawas. Saya pekerja di SPBU,” tegasnya.
Pihak LSM SMN sebelumnya menyampaikan sorotan terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Socah.
Hingga berita ini diturunkan, kepastian mengenai kesesuaian transaksi dengan ketentuan yang berlaku masih menunggu verifikasi dokumen dari pihak Pertamina dan dinas terkait.
(Tim).











