BANJARNEGARA — Dugaan penganiayaan terhadap seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Banyuwangi.
Narapidana yang disebut menjadi korban adalah Yulianto alias Anto Gatul bin Sunaryo. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (12/8/2026).
Informasi yang diterima menyebutkan, dugaan penganiayaan itu diduga melibatkan oknum petugas rutan. Selain itu, muncul dugaan adanya pihak dari luar rutan yang memberikan atensi atau memengaruhi terjadinya tindakan terhadap korban.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Identitas pihak yang disebut terlibat, termasuk dugaan adanya pemberi perintah atau pihak luar, masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi.
Pihak Yulianto disebut telah meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum M Law. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga binaan tetap terlindungi serta mendorong penanganan perkara secara transparan.
Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Iwan, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap dugaan kasus tersebut. LSM Harimau, kata dia, akan turut mengawal perkembangan perkara agar informasi mengenai kejadian dapat diketahui secara terang.
“Kami menyoroti dan mengawal dugaan kasus ini. Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan objektif sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap,” kata Iwan.
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya tindak kekerasan terhadap narapidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
LSM Harimau juga mendorong adanya pemeriksaan medis terhadap Yulianto. Bukti lain, seperti keterangan saksi, dokumentasi kondisi korban, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV apabila tersedia, dinilai perlu diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Iwan menegaskan, pengawalan terhadap kasus tersebut bukan berarti menyimpulkan pihak tertentu sebagai pelaku. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan fakta.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami dorong adalah agar dugaan ini diperiksa secara serius dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum korban diharapkan dapat menyampaikan laporan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga saat ini, dugaan keterlibatan oknum petugas, pihak luar, maupun adanya perintah tertentu masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
(IWAN, Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi)











