BANGKALAN || timesmerahputih.com– Keterlibatan pemerintah desa (Pemdes) dalam program revitalisasi sekolah melalui skema swakelola dijelaskan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Kepala Bidang SD Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M., mengatakan keterlibatan Pemdes dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
Hal itu merujuk pada materi sosialisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.
“Disampaikan oleh Kemendikdasmen waktu sosialisasi revit di Jakarta, Mas,” ujar Ali, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, bentuk keterlibatan Pemdes meliputi membantu menghadirkan tenaga kerja lokal, memberikan informasi kondisi dan regulasi lokal, membantu keamanan dan logistik, serta mendorong warga desa yang memiliki kompetensi konstruksi untuk terlibat secara teknis.
Terkait posisi dalam struktur P2SP, Ali menegaskan ada batasan jabatan. Pejabat struktural Pemdes tidak boleh menjabat sebagai ketua. “Bisa menjabat asalkan bukan di ketua P2SP,” jelasnya.
Saat ditanya apakah larangan juga berlaku untuk bendahara, Ali menyebut jabatan lain masih diperbolehkan. “Di jabatan lainnya masih bisa,” katanya.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut berkaitan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan juknis swakelola. Namun, hingga kini ia belum menyebutkan klausul atau pasal spesifik yang menjadi dasar pembatasan tersebut.
Ali menegaskan, keterlibatan Pemdes bukan berarti mengambil alih pengelolaan. Pemdes tetap berperan sebagai pendukung agar program revitalisasi berjalan transparan, akuntabel, dan memberdayakan masyarakat lokal.
(Tim).











