SURABAYA, 2 Oktober 2026 — Gelaran Jatim Fest 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya mendapat sorotan tajam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Kritik diarahkan pada pola pembiayaan pameran, keterlibatan OPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, penggunaan anggaran publik, serta ruang pemberdayaan pelaku UKM/UMKM.
Jatim Fest 2026 berlangsung 30 September hingga 4 Oktober 2026 dan dilaksanakan PT Dayapromo Mitra Tama, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Debindo Mitra Tama.
Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo, S.Ip., mempertanyakan apakah Jatim Fest benar-benar dirancang sebagai instrumen pemberdayaan UKM/UMKM atau lebih dominan sebagai kegiatan pameran komersial.
Sorotan tersebut salah satunya muncul setelah seorang pelaku UKM/UMKM mengaku ditawari mengikuti Jatim Fest dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk lima hari.
Pelaku usaha tersebut memilih tidak mengikuti kegiatan dan menyebut dirinya memilih pameran lain yang tidak memungut biaya stan.
“Dalem ditawari ikut pameran Jatim Fest di Grand City dan diminta bayar Rp7 juta untuk lima hari pameran. Dalem tidak jadi ikut. Akhirnya ikut pameran Artsub yang gratis,” ungkapnya.
MAKI Jatim menilai informasi tersebut perlu dilihat dalam konteks lebih luas karena Jatim Fest juga melibatkan OPD Pemprov Jatim yang menggunakan anggaran pemerintah.
Salah satu anggaran yang disorot adalah Dinas ESDM Jatim. Berdasarkan data SiRUP LKPP yang disebut MAKI Jatim, terdapat anggaran sekitar Rp200 juta untuk jasa sewa lahan dan dekorasi, serta sekitar Rp100 juta untuk belanja souvenir dan seragam.
MAKI Jatim juga menyoroti Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim yang disebut menganggarkan sekitar Rp121 juta untuk sewa lahan dan dekorasi, serta Dinas Perhubungan Jatim sekitar Rp133 juta untuk keikutsertaan dalam Jatim Fest 2026.
Perbedaan nilai tersebut dinilai perlu dijelaskan melalui dokumen pengadaan, luas lahan, spesifikasi dekorasi, standar harga, volume pekerjaan, kontrak, hingga bukti pembayaran.
“Yang harus dilihat bukan sekadar besar kecilnya anggaran, tetapi apa yang dibeli pemerintah dengan uang tersebut, bagaimana proses pengadaannya, dan apa manfaat yang diterima masyarakat,” kata Heru.
MAKI Jatim juga mempertanyakan anggaran sekitar Rp255 juta pada Biro Perekonomian Setdaprov Jatim dengan nomenklatur “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara” yang menurut MAKI perlu ditelusuri keterkaitannya dengan kegiatan Jatim Fest.
Menurut Heru, pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya dengan mencari nomenklatur “Jatim Fest”. Seluruh rantai pengadaan harus ditelusuri, mulai dari RUP, KAK/TOR, HPS, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran dan laporan pertanggungjawaban.
Heru juga mempertanyakan pola hubungan antara Biro Perekonomian dan penyelenggara yang menurutnya telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Kalau mau tahu pameran yang berbasis gaya hedonis dan linier dengan dugaan gratifikasi serta cash back, ya Jatim Fest ini yang sudah memasuki tahun keempat. Catat itu,” tegas Heru.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya gratifikasi, cashback, konflik kepentingan, maupun penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Sebagai pembanding, MAKI Jatim menyebut konsep pameran yang pernah mereka jalankan dengan pola “gendhong ngendhit”. Menurut Heru, peserta institusi memberikan kontribusi sekitar Rp15 juta hingga Rp50 juta, sementara sekitar 80 persen stan dapat diberikan secara gratis kepada pelaku UKM/UMKM.
“Para EO pameran jangan hanya berbasis profit oriented. Harus berani memberikan ruang gratis kepada pelaku UKM/UMKM Jawa Timur. Pelaku UKM/UMKM harus diberdayakan agar bisa ikut pameran tanpa berbayar,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, MAKI Jatim menyatakan tengah menyiapkan langkah untuk membawa dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MAKI Jatim juga mendorong pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran OPD serta audit terhadap transaksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jatim Fest.
“MAKI Jatim bersiap mengirimkan laporan dugaan korupsi tersebut ke APH Kejati Jatim dan mendesak BPK/BPKP melakukan audit, terutama terhadap laporan keuangan penyelenggara serta OPD Pemprov Jatim yang mengikuti Jatim Fest setiap tahunnya,” kata Heru.
Bagi MAKI Jatim, inti persoalannya sederhana: setiap rupiah uang publik harus dapat dijelaskan dasar hukumnya, proses pengadaannya, output yang dihasilkan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Karena itu, polemik Jatim Fest 2026 kini tidak lagi semata mengenai kemeriahan sebuah pameran. Perhatian publik bergeser pada transparansi anggaran, akuntabilitas pengadaan, pola hubungan pemerintah dengan penyelenggara, serta sejauh mana pelaku UKM/UMKM benar-benar memperoleh manfaat dari kegiatan yang melibatkan anggaran publik tersebut.
Jika seluruh dokumen dan transaksi dapat dipertanggungjawabkan, audit akan memberikan jawabannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka proses hukum memiliki dasar untuk berjalan. (Bagas)H











