BANGKALAN || TimesMerahPutih.Com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait penunjukan 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas (Kapus). Meski demikian, kualifikasi dan indikator penunjukan pejabat tersebut masih menjadi perhatian publik.
Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa 16 ASN yang mendapat tugas tambahan tersebut telah memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Ari, penunjukan Plt dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan. Penugasan tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dengan masa tugas selama tiga bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
“Terhadap kekosongan jabatan, ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas dimaksud yang ditetapkan oleh Kadinkes dengan masa tugas tiga bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi,” ujar Ari saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/10/2026).
Klarifikasi BKPSDA tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang terkait penunjukan 16 Plt Kapus. Publik menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai kriteria pejabat yang dipilih, kompetensi manajerial, pengalaman kepemimpinan, serta pelatihan manajemen Puskesmas.
Selain itu, proses asesmen dan indikator evaluasi terhadap pejabat yang mendapat tugas tambahan juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan tersebut.
Publik memandang bahwa transparansi dalam proses penunjukan pejabat publik penting untuk menjaga profesionalitas birokrasi, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan Puskesmas tetap berorientasi pada mutu pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pengusulan 16 ASN tersebut, pertimbangan dalam menentukan pejabat yang ditunjuk, serta mekanisme evaluasi selama masa penugasan Plt Kapus.
Dengan adanya penjelasan dari BKPSDA dan keterangan lanjutan dari Dinkes, masyarakat diharapkan dapat memahami dasar kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Masyarakat berharap, penunjukan Plt Kepala Puskesmas di Kabupaten Bangkalan diharapkan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kompetensi pejabat serta kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
(Tim).











