Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

PASURUAN – Media Indonesia Times | Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka.

Tak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres Pasuruan menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim selama periode 5 hingga 24 Januari 2026.

“Hasil ungkap ini dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang,” jelas AKBP Harto Agung.

Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 46 tersangka terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan.

“Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi.

Mantan Kapolres Bondowoso itu menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.

Selain kasus jaringan besar, Polisi juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda hingga kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

*Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster*

BANYUWANGI — Times Merah putih.com//Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana ...

Kapolres Bangkalan Takziah ke Rumah Duka Istri Kasat Samapta

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bangkalan Ny. Tiffany Wibowo melaksanakan takziah ...

PW FRN DPC Banyuwangi Kecam Keras Dugaan Intimidasi Wartawan, Minta Pelaku Diproses dan Proyek Swakelola Dievaluasi

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Pengurus Wilayah Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan saat ...

DPPKP BANGKALAN GELAR PELATIHAN ROTAVATOR DI BURNEH, LIBATKAN PPL DAN KELOMPOK TANI

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan teknis petani serta operator, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan ...

KONDISI EKONOMI SULIT, FORUM PEMUDA BANGKALAN DESAK PEJABAT HADIRKAN PROGRAM NYATA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Kondisi perekonomian warga Bangkalan yang masih terpuruk menjadi sorotan Forum Pemuda Bangkalan. Organisasi kepemudaan ini mendesak ...

PEMKAB BANGKALAN KEBUT BANGUN SEKOLAH RAKYAT DI GEGER, TARGET DIGUNAKAN 2027

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com– Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus mempercepat realisasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Kaktol Barat, Kecamatan ...
error: Content is protected !!