Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SPBU Surabaya, Insan Pers Desak Evaluasi dan Klarifikasi Resmi

SURABAYA, 24 Februari 2026 – Dugaan tindakan tidak profesional terhadap insan pers kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Seorang oknum pegawai SPBU bernomor 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas dan menghalangi kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden ini bermula ketika awak media mendatangi SPBU tersebut untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait sejumlah temuan di lapangan. Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya, mengingat kendaraan tersebut baru digunakan untuk kegiatan investigasi dan belum dilakukan pembaruan data pada aplikasi resmi.

Dalam situasi tersebut, oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis. Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak menghargai latar belakang media maupun organisasi kewartawanan.

Ketegangan semakin meningkat ketika awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna melakukan klarifikasi. Oknum pegawai tersebut kembali mendatangi awak media dan diduga mengeluarkan kata-kata yang dinilai sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, bahkan melarang kegiatan perekaman di area SPBU.

Diduga Bertentangan dengan UU Pers

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun menciptakan kegaduhan.

Sorotan terhadap Manajemen dan Evaluasi Layanan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan. Evaluasi ini dinilai penting demi menjaga reputasi perusahaan sebagai BUMN strategis sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional dan etika komunikasi yang berlaku.

Alarm Kebebasan Pers, Jangan Terulang di Daerah Lain

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi seluruh unsur pelayanan publik, tidak hanya di Surabaya tetapi juga menjadi perhatian hingga Kabupaten Banyuwangi dan daerah lain. Pemahaman terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi harus menjadi bagian integral dalam sistem pelayanan publik.

Kebebasan pers bukan sekadar hak profesi, melainkan bagian dari jaminan konstitusional yang menopang transparansi dan akuntabilitas. Setiap bentuk dugaan intimidasi, penghalangan, maupun pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang dijamin negara.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak manajemen SPBU maupun perusahaan induk. Publik menanti sikap tegas dan langkah korektif demi memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

2.000 Peserta Hadiri Kopdar Layang-Layang se-Madura, P3 Muda Jatim Sukses Gelar Pendidikan Politik di Bangkalan

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Suasana meriah menyelimuti Desa Ko'ol, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sebanyak 2.000 peserta tumpah ruah menghadiri ...

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polresta Banyuwangi Bersama Bapanas RI Cek Stok dan Harga Beras di Kabupaten Banyuwangi 

Banyuwangi - Timesmerahputih.com | Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polresta Banyuwangi bersama Badan Pangan Nasional ...

GANDRUNG, KREATIVITAS, DAN MASA DEPAN: SEBUAH IKHTIAR MAKI JATIM MEWARISKAN IDENTITAS BUDAYA KEPADA GENERASI EMAS BANYUWANGI

BANYUWANGI, 30 Oktober 2026 – Di tengah kemeriahan gelaran The Biggest Culture of Jatim with UKM/UMKM & Ekraf Fiesta 2026 ...

Hasil Maksimal! Panen Jagung Maxxi di Burneh Bangkalan Tembus 11,36 Ton Per Hektare dengan Pupuk Sekali

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Semangat petani jagung di Kabupaten Bangkalan patut diapresiasi. Kelompok Tani (Poktan) Ngarokse Tane I di Desa Lobuk, ...

Heru Satriyo Buka Kegiatan The Biggest Culture of Jatim Bersama MAKI Jatim, Pancoran Grup Perkuat Sinergi Sosial

BANYUWANGI – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, membuka kegiatan kebersamaan The Biggest Culture of Jatim ...

Jaga Kamtibmas Kondusif, Sat Samapta Polres Bangkalan Gelar Patroli Dialogis di Kawasan Kampus UTM

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Bangkalan ...
error: Content is protected !!