Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

GERAKAN PANGAN MURAH HADIR DI DESA SRIABANTOLO, WARGA OKU TIMUR TERBANTU DAPATKAN SEMBAKO BERSUBSIDI

OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan, terus berupaya menjaga stabilitas pasokan dan harga ...

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Banyuwangi Gelar Baksos untuk Warga Sekitar dan Warga Binaan

BANYUWANGI –times merah putih.com//Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-2 Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ...

Bupati Lukman Hakim Bersama Kepala DP2KP Bangkalan Tinjau Normalisasi Sungai di Desa Langkap

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Dalam upaya mendukung kelancaran pengairan lahan pertanian sekaligus mengantisipasi potensi banjir, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Kepala Dinas ...

DPPKP Bangkalan Salurkan Bantuan Benih Padi di Desa Tlomar, Pemuda Turut Kawal Ketahanan Pangan

BANGKALAN – Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bangkalan menyalurkan bantuan benih padi kepada kelompok tani (poktan) di Desa ...

AGUS FLORES UNDANG KAPOLRI JENDERAL POLISI DR. SUYUDI ARIO SETO BUKA PAGELARAN WAYANG KULIT DAN PAMERAN BUDAYA MAJAPAHIT, MERIAHKAN HUT BHAYANGKARA MAJAPAHIT KE-733

MOJOKERTO -Times Merah putih.com// 4 November 2026 Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, secara ...

PAKIS Soroti Profesionalitas Pengadilan Agama Bangkalan: Sidang Dijadwalkan, Gagal Dilaksanakan dengan Alasan Komputer Error

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara di Pengadilan ...
error: Content is protected !!