Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

Times Merah Putih – Di negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi. Namun dalam praktiknya, hukum kerap diseret menjadi alat untuk membangun narasi yang menyesatkan, bahkan untuk mendelegitimasi proses hukum yang telah berjalan sah dan final. Fenomena ini tercermin dalam polemik antara PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) dan Trijono Soegandhi.

*Oportunis dan Pemerasan Berkedok Penegakan Hak*

Secara hukum, transaksi jual beli Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) dan PT JAI telah sah, lunas, serta memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian ATR/BPN, disertai serah terima sertipikat, dan telah dilakukan balik nama Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo atas nama PT JAI. Dengan demikian, peralihan hak telah final dan mengikat secara hukum.

Fakta juga menunjukkan bahwa Trijono Soegandhi, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris dan pemegang saham PT GNGT, secara sah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Bahkan, ia secara pribadi mengambil peran untuk menyelesaikan pengosongan lahan dan pembangunan relokasi bagi pihak ketiga sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, komitmen tersebut tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya kewajiban tersebut harus ditanggung oleh PT JAI setelah memberikan waktu lebih dari 28 bulan.

Ironisnya, pihak yang sebelumnya menyetujui dan turut menikmati manfaat transaksi bahkan diduga menerima bagian finansial lebih besar dibanding pemegang saham lain kini justru membangun narasi seolah-olah menjadi korban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni sengketa hukum, atau bentuk oportunisme yang dibungkus victimisasi?

Lebih jauh, tindakan yang dilakukan tidak berhenti pada klaim sepihak. Trijono Soegandhi diduga melakukan penguasaan fisik atas aset milik PT JAI berupa bangunan wisma (mess), disertai klaim bahwa transaksi belum selesai. Selain itu, rangkaian gugatan diajukan di berbagai forum peradilan dengan tujuan membatalkan transaksi yang telah sah dan lunas, bahkan dikaitkan dengan tuntutan non-yuridis seperti keinginan menjadi pemegang saham. Pola ini mengarah pada indikasi pemanfaatan hukum sebagai alat tekanan atau pemerasan.

*Upaya Dilegitimasi Instansi Melalui Penyesatan Opini Publik*

Menghadapi tindakan tersebut, PT JAI menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman kekerasan ke Polres Banyuwangi pada 2 Desember 2025. Proses hukum pun berjalan sesuai prinsip due process of law, melibatkan lebih dari 20 saksi dan 3 ahli, serta melalui gelar perkara hingga tingkat Polda Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal.

Sebagaimana ditegaskan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi pihak manapun. Berdasarkan proses tersebut, Trijono Soegandhi telah ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup. Penetapan ini bukanlah asumsi, melainkan hasil dari proses hukum yang objektif, terukur, dan akuntabel.

Menanggapi berbagai tudingan yang menyebut proses hukum tidak independen, Polres Banyuwangi menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Gelar perkara di tingkat Polda menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan telah berjalan dengan ketat.

Terkait upaya menyeret nama pejabat kepolisian, mulai dari Kabagwassidik Polda Jawa Timur hingga Kapolri, institusi kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, independen, dan berbasis pada fakta hukum serta alat bukti yang sah. Seluruh tahapan penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh opini yang berkembang di ruang publik maupun narasi yang dibangun secara sepihak.

Polri menegaskan bahwa setiap tudingan yang diarahkan kepada institusi tidak serta-merta mengubah substansi perkara. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mekanisme pengujian yang jelas dan sah. Dengan demikian, penegakan hukum tidak ditentukan oleh persepsi publik, melainkan oleh pembuktian dalam koridor hukum yang berlaku.

Kondisi ini menjadi refleksi penting bahwa penggunaan opini publik untuk membangun narasi sepihak berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepastian hukum yang telah terbentuk melalui proses yang sah dapat dengan mudah digoyahkan oleh klaim yang tidak berdasar.

Oleh karena itu, dalam negara hukum tidak boleh ada ruang bagi manipulasi fakta, penyalahgunaan proses hukum, maupun eksploitasi opini publik. Hukum harus tetap dijaga sebagai instrumen keadilan yang objektif dan berintegritas, bukan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau sarana tawar-menawar di luar mekanisme hukum.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

Di negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi. Namun dalam praktiknya, hukum kerap ...

Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

Times Merah Putih - Di negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi. Namun ...

Rapat Banggar TAPD Bahas LKPJ Bupati 2025, Sekda Banyuwangi Tekankan Evaluasi Kinerja dan Perbaikan Tata Kelola

Banyuwangi –Times Merah putih.com//Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan. Hal ini terlihat dalam ...

Respons Cepat Dinas PUCKPP Banyuwangi Tuai Apresiasi, Jalan Rusak di Dusun Krajan Singojuruh Mulai Diaspal

Banyuwangi – Times Merah putih.com//Respons cepat Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PUCKPP) Kabupaten Banyuwangi dalam menangani kerusakan ...

MAKI Jatim Desak Kejati: Usut Tuntas Semua OPD Dalam Tata Kelola Izin Tambang

Surabaya - Pasca penetapan 3 tersangka pada Dinas ESDM Jatim dan penyidikan yang saat ini tengah berlangsung di bidang Pidana ...

PLOT TWIST! Sempat “Hilang” dari Radar The Next Leader Banyuwangi 2029, Pak Nurmansyah Lagi Asyik di Kandang Sapi

Banyuwangi. -Times Merah putih.com//Dunia persilatan politik Bumi Blambangan lagi heboh, nih! Belum juga tahun 2029 tiba, bursa The Next Leader ...
error: Content is protected !!