BANGKALAN || timesmerahputih.com- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan yang meninggal dunia di Malaysia.
PMI tersebut diketahui bernama Hanafi, 52, warga Dusun Maleh, Desa Banjar, Kecamatan Galis. Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian KBRI Kuala Lumpur Nomor 01597/SBPM-KL/0926/04 tertanggal 13 September 2026, Hanafi meninggal dunia pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 07.45 waktu setempat.
Hanafi diketahui bekerja sebagai pekerja kelapa sawit di Johor, Malaysia, selama kurang lebih 10 tahun. Dalam laporan tersebut, Hanafi bekerja secara nonprosedural dan meninggal dunia di asrama tempat kerjanya akibat sakit jantung.
Jenazah dipulangkan dari Malaysia pada Senin (14/9/2026) menggunakan maskapai AirAsia A320 dan tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 10.45 WIB. Selanjutnya, jenazah dibawa menuju rumah duka di Dusun Maleh, Desa Banjar, Kecamatan Galis, menggunakan ambulans yang difasilitasi Tim P4MI Pamekasan.
Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 13.50 WIB dan diserahterimakan kepada pihak keluarga, yakni Marui selaku adik ipar almarhum, dengan disaksikan Kepala Desa Banjar. Proses pemulangan dan serah terima jenazah berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia mengatakan, pemerintah daerah berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan kepada PMI maupun keluarga, termasuk dalam proses pemulangan PMI yang meninggal dunia di luar negeri.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Pemerintah melalui Disperinaker terus berupaya memberikan fasilitasi dan pelayanan pelindungan bagi PMI, termasuk ketika terjadi musibah seperti ini,” ujar Jemmi, Senin (15/9/2026).
Jemmi juga mengingatkan masyarakat Bangkalan yang berencana bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi atau prosedural. Menurutnya, keberangkatan secara prosedural penting untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan dan kepastian layanan selama bekerja di negara penempatan.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur prosedural. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang prosesnya tidak jelas, karena keberangkatan secara resmi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja maupun keluarganya,” katanya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya bekerja melalui mekanisme resmi sehingga hak-hak PMI dapat terlindungi dan pemerintah lebih mudah memberikan pendampingan apabila terjadi persoalan selama berada di negara penempatan.
(Azis).











