Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Pangdam V/Brawijaya Terima PKDN Sespimti Polri Perkuat Sinergi Kepemimpinan Nasional

SURABAYA – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A. menerima kunjungan PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-35 Tahun Anggaran 2026 di ...

Hari Kedua Penelusuran, Agus Flores Klaim Temukan 10 Tambang Ilegal di Jawa Timur

JAWA TIMUR — Ketua Umum PWFRN Counter Polri, Agus Flores, kembali mengungkap dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa ...

PGC Adi Cup 2 Menggema di Bukit Darmo: Dari Lapangan Golf, Lahir Kebersamaan Tanpa Batas

Surabaya — Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti lapangan Bukit Darmo Golf pada Selasa pagi (14/3/2026). Di tengah hijaunya fairway dan ...

Divpropam Polri dan Slog Polri Periksa Senjata Api Personel di Polresta Deli Serdang

TIMES MERAH PUTIH// Dalam rangka memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, Divisi Profesi dan Pengamanan ...

Polres Tanjung Perak PTDH Anggota, Kapolres Tekankan Penegakan Integritas

SURABAYA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin ...

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI, Perkuat Sinergi Buruh dan Pengusaha di Tengah Tantangan Global

Tangerang – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Keluarga Besar KSPSI ...
error: Content is protected !!