Desakan Keras ke Kapolda Jatim: Jaringan Tambang Ilegal dari Blitar hingga Lumajang Diminta Segera Ditertibkan

Surabaya, 13 April 2026 — Dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur kembali mencuat dan memicu sorotan serius. Ketua Umum Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto Satrodiarjo, secara resmi menyampaikan permohonan atensi kepada Irjen Pol Nanang Avianto agar segera memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan penertiban.

Dalam pernyataannya, Agus menegaskan bahwa tanpa instruksi langsung dari Kapolda Jatim, aparat di tingkat Polres dan Polresta dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam membersihkan aktivitas tambang ilegal yang diduga terus beroperasi.

“Tanpa perintah Bapak Kapolda, kami melihat belum ada tindakan tegas di lapangan. Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” tegasnya.

Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal disebut tersebar di beberapa kabupaten, di antaranya kawasan aliran lahar Gunung Kelud di Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota. Selain itu, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Sungai Kali Putih yang melintasi Kecamatan Garum dan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Tak hanya di Blitar, dugaan tambang ilegal juga muncul di wilayah Mojokerto, seperti di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro; Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari; serta Dusun Kanigoro, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo. Sementara di Lumajang, aktivitas tambang pasir diduga berlangsung di Dusun Supit, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo.

Agus menilai, praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai, memperparah risiko bencana, serta merugikan masyarakat sekitar.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk harapan agar penanganan kasus ini mendapat perhatian di tingkat pusat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penindakan di lokasi-lokasi yang dimaksud. Namun desakan publik terus menguat agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan dalam menertibkan tambang ilegal di Jawa Timur.

Isu ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang tidak berizin, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat dan pemerintah daerah.

Penulis Reza

Editor Idham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Perkuat Deteksi Dini, Polres Situbondo Beserta Tim Gabungan Razia dan Tes Urine di Rutan Kelas 2B Situbondo

Situbondo - Timesmerahputih.com | Polres Situbondo memperkuat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Upaya tersebut ...

Tinjau Sumber Mata Air di Kokop dan Geger, Bupati Lukman Hakim Pastikan Potensi Air untuk Warga Dimanfaatkan Optimal

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Direktur PUDAM Bangkalan ...

Disorot Warga, Kondisi Proyek Jalan Nyrondung–Ketetang Tragah Rp824 Juta Dikeluhkan

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Proyek peningkatan Jalan Nyrondung–Ketetang (R.32) Paket 8 yang berada di wilayah Kecamatan Tragah - Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ...

Humas Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Desa Petrah Tanah Merah

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Humas Polres Bangkalan mengungkap kronologi penemuan mayat seorang pria di teras rumahnya di Dusun Barat, Desa Petrah, Kecamatan ...

Sambut HUT TNI ke-81, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 764/IB Gelar Baksos dan Pelayanan Kesehatan di Kampung Kokas

Maybrat - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 764/Iamba Baua Pos Kokas ...

Ketum FRN Agus Florez Sambangi Kota Cirebon, Tegaskan Jasa Advokat Memiliki Hak atas Honorarium

CIREBON — Times Merah putih.com//Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Florez, menyambangi Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Dalam ...
error: Content is protected !!