Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

SERANG, Times Merah putih.com//Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat orang terlapor, yakni IL, AT, SU, dan SI.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil visum terhadap korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta didukung hasil visum, kasus dugaan pengeroyokan ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 23 April 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat para terlapor mendatangi rumah korban Suarta. Di dalam rumah tersebut, terjadi cekcok mulut antara korban dan para terlapor yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

“Awalnya para terlapor datang ke rumah korban, kemudian terjadi adu mulut. Selanjutnya korban diajak keluar rumah dan disitulah terjadi pemukulan,” jelasnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang untuk melerai.

“Korban kemudian menjalani pengobatan dan visum di RS Bhayangkara serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat laporan balik. Korban Suarta juga dilaporkan oleh salah satu terlapor ke Polsek Cikeusal terkait dugaan penganiayaan dihari yang sama

“Jadi dalam perkara ini, antara korban dan terlapor saling melaporkan. Kedua laporan tersebut tetap kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan tanpa memihak kepada salah satu pihak.

“Polres Serang berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Reporter NURSALIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Jasad Pembunuhan Perempuan di Blega

Polres Bangkalan - Media Indonesia Times | Misteri kematian jasad perempuan di pinggir jalan desa di Desa Lombang Dajah, Kecamatan ...

Skandal Perizinan Internet Sidoarjo: iForte Disentil, Jaringan RT/RW Ikut Dipertanyakan

SIDOARJO – Praktik penyelenggaraan jasa internet yang dijalankan oleh PT. iForte Solusi Infotek di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tengah ...

‎Sentuhan Danrem 084, Batik Lokal Siap Naik Kelas ‎

SIDOARJO -Di tengah denyut aktivitas sederhana para pengrajin di Kecamatan Candi, Sidoarjo, hadir sebuah pesan kuat bahwa negara tak tinggal ...

‎Sinergi TNI dan Pemda, Menjaga Senyum Rakyat Sidoarjo

‎Sidoarjo — Media Indonesia Times | Di tengah suasana hangat dan penuh kebersamaan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, harapan tentang masa ...

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum, Desak Usut Dugaan Pungli “Uang Keamanan” Mandailing Natal

Mandailing Natal~ Gelombang tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kembali menguat setelah Kongres Milenial Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa ...

Travo 150 Ton Melintas Tanpa Pengawalan, Diduga Cacat Izin dan Picu Kekhawatiran di Jalan Nasional Banyuwangi

Banyuwangi – Aktivitas pengangkutan trafo dengan bobot mencapai 150 ton yang melintas di ruas jalan nasional III wilayah Banyuwangi menuai ...
error: Content is protected !!