Polres Jembrana Sikat Empat Aksi Pencurian dalam Sebulan, Modus Beragam dari Kebun hingga Rumah Warga

JEMBRANA, BALI —Times merah putih.com//Kepolisian Resor Jembrana menunjukkan respons cepat dalam menjaga situasi keamanan wilayah dengan mengungkap empat kasus pencurian berbeda yang terjadi sepanjang April 2026. Seluruh kasus berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, dengan empat pelaku diamankan dari lokasi terpisah.

Melalui kerja intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pengungkapan ini mencerminkan pola kejahatan yang beragam, mulai dari pencurian hasil kebun hingga pembobolan rumah warga. Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Empat kasus tersebut meliputi pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng, pencurian dengan pemberatan di Desa Tegalbadeng Barat, serta pencurian perangkat elektronik berupa iPad di Desa Batuagung.

Dalam kasus di Kaliakah, pelaku diketahui memanfaatkan akses terbuka ke kebun warga untuk memetik puluhan buah alpukat yang kemudian dijual, dengan total kerugian sekitar Rp1,5 juta. Sementara di Lelateng, pelaku mengambil uang tunai Rp5 juta saat korban dalam kondisi tertidur.

Kasus paling menonjol terjadi di Desa Tegalbadeng Barat, di mana pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan merusak bagian rumah korban sebelum membawa kabur uang dan perhiasan senilai sekitar Rp16 juta. Adapun di Batuagung, pelaku mengambil iPad dari rumah yang tidak terkunci dan kemudian menggadaikannya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan dalam mengolah informasi dan menelusuri jejak pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban. Motif yang mendasari sebagian besar kasus adalah faktor ekonomi,” jelasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Warga juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam untuk pelaporan cepat maupun permintaan bantuan kepolisian.

Reporter NURSALIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

JOKOWI TERUS MONITOR AGUS FLORES! “DIA HEBAT DI DUNIA SHALAWAT, TAK PERNAH LELAH JAGA MARWAH POLRI”

JAKARTA – Times Merah putih.com//Kiprah Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores (AF) dalam membangun kedekatan antara masyarakat dan institusi ...

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Digelar di Markas Ansor Koranseng Dusun Kopan Laban Desa Macan Putih kecamatan kabat 

Banyuwangi, 13 September 2026 —Times merah putih.com//Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digelar di Markas Ansor Koranseng, Dusun Kopen Laban, Desa ...

Ranting Fatayat NU Desa Dadapan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Jamaah Antusias Hadiri Pengajian

Banyuwangi —Times merah putih.com// 13 September 2026, Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pimpinan Ranting Fatayat NU Desa Dadapan, ...

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Dinamika organisasi kembali berlangsung di lingkungan Polresta Banyuwangi. Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran ...

Kadin Jatim Golf Tournament 2026: Sinergi Pelaku Ekonomi dan Pembuktian Pegolf Terbaik

SURABAYA, 13 September 2026 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur kembali menggelar "Kadin Jatim Golf Tournament 2026" di ...

4 SISWA SMPN 1 BANGKALAN LOLOS OMI 2026 TINGKAT PROVINSI, KEPSEK: BUKTI KERJA KERAS DAN DUKUNGAN SEMUA PIHAK

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh UPTD SMP Negeri 1 Bangkalan. Sebanyak empat siswa berhasil lolos ke tahap ...
error: Content is protected !!