MAKI Jatim Serukan Ini Bukan Sekadar Kelalaian? Dugaan Pengelolaan CSR PT Imasco Harus Diseret ke Ranah Hukum

EMBER, 2 Mei 2026 – Polemik dugaan gelapnya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Imasco Asiatic Jember kini berkembang menjadi gelombang tuntutan terbuka yang semakin sulit dibendung. Tekanan tidak hanya datang dari warga terdampak, tetapi juga dari lima kepala desa yang secara resmi menyatakan tidak pernah menerima, apalagi mengelola dana CSR dari perusahaan semen tersebut.

Kelima desa yang berada di sekitar wilayah operasional pabrik Lohjejer, Puger Wetan, Grenden, Kasiyan Timur, dan Wonosari Puger menjadi episentrum keresahan. Selama bertahun-tahun berdirinya industri Semen Singa Merah, warga mengaku belum merasakan dampak positif yang signifikan dari program tanggung jawab sosial perusahaan, yang sejatinya merupakan hak masyarakat terdampak.

Pernyataan kolektif para kepala desa tersebut menjadi titik balik penting. Mereka dengan tegas membantah berbagai isu yang sempat berkembang terkait dugaan penyelewengan CSR di tingkat desa. Sebaliknya, mereka justru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam mekanisme penyaluran maupun pengelolaan dana tersebut.

Merespons situasi ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bergerak cepat dengan menyiapkan langkah hukum berupa gugatan Citizen Law Suit. Gugatan tersebut mengarah pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT Imasco Asiatic Jember, yang dinilai tidak menjalankan kewajiban transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan CSR.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa kesaksian lima kepala desa menjadi elemen strategis dalam memperkuat konstruksi hukum gugatan yang tengah disiapkan. Ia juga memastikan bahwa para kepala desa telah menyatakan kesiapan untuk berdiri bersama warga dalam upaya mencari keadilan.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat yang selama ini diduga diabaikan. Dukungan lima kepala desa menjadi kekuatan besar dalam perjuangan ini,” ujar Heru.

Sementara itu, Kepala Desa Lohjejer, Moh Soleh, menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga terang-benderang. Ia menyatakan siap bersama warga dan elemen lainnya untuk mendatangi pihak perusahaan guna menuntut penjelasan terbuka.

“Kami ingin kejelasan. Jika CSR itu ada, maka harus jelas ke mana arahnya dan siapa yang mengelola. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” tegasnya.

Heru juga menambahkan bahwa gugatan terkait CSR ini berdiri secara independen dan tidak berkaitan dengan proses hukum lain, seperti dugaan korupsi dalam tata kelola Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini juga tengah berjalan. Pemisahan ini, menurutnya, penting untuk menjaga objektivitas dan fokus penanganan masing-masing perkara.

Di tengah dinamika tersebut, sinergi antara lima kepala desa dan warga yang tergabung dalam Paguyuban Aliansi Jember Selatan Bersatu dinilai sebagai kekuatan baru yang solid. Kolaborasi ini diyakini mampu memberikan tekanan signifikan kepada pihak perusahaan untuk segera membuka data dan fakta terkait pengelolaan CSR.

Sebagai bagian dari langkah konsolidasi, MAKI Jatim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan bersama paguyuban dan para kepala desa. Agenda utama pertemuan tersebut hanya satu: membahas transparansi dan kejelasan CSR.

“Tidak ada agenda lain. Fokus kami hanya CSR, karena ini menyangkut hak dasar warga terdampak,” tegas Heru.

Di sisi lain, mulai mengemuka pula rencana strategis terkait masa depan pengelolaan CSR. Dalam skema yang sedang disiapkan, pengelolaan CSR PT Imasco berpotensi diserahkan kepada Paguyuban Aliansi Jember Selatan Bersatu melalui mekanisme nota kesepahaman (MoU). Langkah ini disambut positif oleh para kepala desa yang berharap distribusi CSR ke depan dapat lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan lokal, tetapi juga simbol penting tentang bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya di tengah masyarakat. Warga Jember Selatan berharap, melalui langkah hukum yang tegas dan persatuan yang semakin kuat, kebenaran akan terungkap dan hak mereka sebagai masyarakat terdampak dapat benar-benar terpenuhi. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Putus Rantai Pasok Miras, Polres Malang Amankan Ribuan Botol Ilegal

MALANG – Polisi kembali mengamankan 2.307 botol miras dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang, hingga Kamis (17/9/2026). Barang sitaan ini hasil ...

Keluarga Besar UPT Puskesmas Burneh Ucapkan Selamat HUT ke-81 Palang Merah Indonesia

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Keluarga besar UPT Puskesmas Burneh menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI) yang ...

Kombes Alfian Buka Suara: Saya Tahu Persis Agus Flores, Dari Humas Polri hingga Fast Respon

JAKARTA – Times Merah putih.com//Nama Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo atau yang dikenal dengan Agus Flores (AF) kembali menjadi ...

BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA

Jakarta, 17 September 2026-Times merah putih.com//Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau ...

Mikhayla Aulia Zaida Raih Juara 1 Lomba Catur Tingkat SD se-Kecamatan Singojuruh Banyuwangi

Banyuwangi — Times Merah putih.com//17 September 2026 ,Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SD Negeri 2 Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten ...

Diskopumdag Bangkalan Luncurkan BANGKIT KUMARA, 3 Kanal Layanan Terpadu untuk UMKM

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) resmi meluncurkan program terobosan BANGKIT ...
error: Content is protected !!