MAKI Jatim Serukan Ini Bukan Sekadar Kelalaian? Dugaan Pengelolaan CSR PT Imasco Harus Diseret ke Ranah Hukum

EMBER, 2 Mei 2026 – Polemik dugaan gelapnya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Imasco Asiatic Jember kini berkembang menjadi gelombang tuntutan terbuka yang semakin sulit dibendung. Tekanan tidak hanya datang dari warga terdampak, tetapi juga dari lima kepala desa yang secara resmi menyatakan tidak pernah menerima, apalagi mengelola dana CSR dari perusahaan semen tersebut.

Kelima desa yang berada di sekitar wilayah operasional pabrik Lohjejer, Puger Wetan, Grenden, Kasiyan Timur, dan Wonosari Puger menjadi episentrum keresahan. Selama bertahun-tahun berdirinya industri Semen Singa Merah, warga mengaku belum merasakan dampak positif yang signifikan dari program tanggung jawab sosial perusahaan, yang sejatinya merupakan hak masyarakat terdampak.

Pernyataan kolektif para kepala desa tersebut menjadi titik balik penting. Mereka dengan tegas membantah berbagai isu yang sempat berkembang terkait dugaan penyelewengan CSR di tingkat desa. Sebaliknya, mereka justru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam mekanisme penyaluran maupun pengelolaan dana tersebut.

Merespons situasi ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bergerak cepat dengan menyiapkan langkah hukum berupa gugatan Citizen Law Suit. Gugatan tersebut mengarah pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT Imasco Asiatic Jember, yang dinilai tidak menjalankan kewajiban transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan CSR.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa kesaksian lima kepala desa menjadi elemen strategis dalam memperkuat konstruksi hukum gugatan yang tengah disiapkan. Ia juga memastikan bahwa para kepala desa telah menyatakan kesiapan untuk berdiri bersama warga dalam upaya mencari keadilan.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat yang selama ini diduga diabaikan. Dukungan lima kepala desa menjadi kekuatan besar dalam perjuangan ini,” ujar Heru.

Sementara itu, Kepala Desa Lohjejer, Moh Soleh, menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga terang-benderang. Ia menyatakan siap bersama warga dan elemen lainnya untuk mendatangi pihak perusahaan guna menuntut penjelasan terbuka.

“Kami ingin kejelasan. Jika CSR itu ada, maka harus jelas ke mana arahnya dan siapa yang mengelola. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” tegasnya.

Heru juga menambahkan bahwa gugatan terkait CSR ini berdiri secara independen dan tidak berkaitan dengan proses hukum lain, seperti dugaan korupsi dalam tata kelola Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini juga tengah berjalan. Pemisahan ini, menurutnya, penting untuk menjaga objektivitas dan fokus penanganan masing-masing perkara.

Di tengah dinamika tersebut, sinergi antara lima kepala desa dan warga yang tergabung dalam Paguyuban Aliansi Jember Selatan Bersatu dinilai sebagai kekuatan baru yang solid. Kolaborasi ini diyakini mampu memberikan tekanan signifikan kepada pihak perusahaan untuk segera membuka data dan fakta terkait pengelolaan CSR.

Sebagai bagian dari langkah konsolidasi, MAKI Jatim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan bersama paguyuban dan para kepala desa. Agenda utama pertemuan tersebut hanya satu: membahas transparansi dan kejelasan CSR.

“Tidak ada agenda lain. Fokus kami hanya CSR, karena ini menyangkut hak dasar warga terdampak,” tegas Heru.

Di sisi lain, mulai mengemuka pula rencana strategis terkait masa depan pengelolaan CSR. Dalam skema yang sedang disiapkan, pengelolaan CSR PT Imasco berpotensi diserahkan kepada Paguyuban Aliansi Jember Selatan Bersatu melalui mekanisme nota kesepahaman (MoU). Langkah ini disambut positif oleh para kepala desa yang berharap distribusi CSR ke depan dapat lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan lokal, tetapi juga simbol penting tentang bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya di tengah masyarakat. Warga Jember Selatan berharap, melalui langkah hukum yang tegas dan persatuan yang semakin kuat, kebenaran akan terungkap dan hak mereka sebagai masyarakat terdampak dapat benar-benar terpenuhi. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Kelola 1.200 Hektare Lahan untuk Dukung Produksi Kedelai Nasional

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//TNI AL bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menggenjot produksi kedelai untuk mendukung upaya pemerintah pusat dalam ...

*Beraksi di Dini Hari, Operasi Senyap Komplotan ABH Pembobol Ruko dan Sekolah Digulung Tim Macan Blambangan*

Banyuwangi — Times Merah putih.com//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan berhasil membongkar dan ...

Hakim Sa’id Bersama H. Nurmansyah dan KH. Ikhrom Dorong Kolaborasi Bangun Ekonomi Banyuwangi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Detikposnews.com // Semangat membangun daerah melalui penguatan ekonomi masyarakat menjadi pokok pembahasan dalam diskusi wawasan kebangsaan yang ...

KETUA FORUM PEMUDA BANGKALAN SERUKAN PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH SEPANJANG AGUSTUS 2026

BANGKALAN || TimesMerahPutih.Com-Memasuki bulan kemerdekaan, Ketua Forum Pemuda Bangkalan M. Mukri mengajak seluruh warga Kabupaten Bangkalan untuk mengibarkan Bendera Merah ...

MAKI Jatim Soroti Dugaan Persoalan Pengelolaan Desa Periode 2019–2020 Akan Dibawa ke Ranah Penegakan Hukum

GRESIK, 2 Agustus 2026 — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan akan membawa persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan ...

Bangunan SDN Konang 4 Roboh, BEM KM STKIP PGRI Bangkalan Nilai Negara Gagal Melindungi Hak Dasar Pendidikan

BANGKALAN|Times Merah Putih.Com-Robohnya bangunan SDN Konang 4, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) ...
error: Content is protected !!