Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Penipuan Umroh Hingga Rugikan Korban 400 Juta’an

Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Kepolisian Resor kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap kasus penipuan ibadah umroh yang dilakukan tersangka berinisial KIC (34) warga Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran selaku agen freelance atau pencari jamaah dan ARMD (33) warga desa sumberberas Kecamatan Muncar selaku pemilik perusahaan (PT) terhadap 10 orang jamaah (tetap dilakukan pengembangan laporan) dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta’an. Selasa, 19 Mei 2026.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan., S.I.K, S.H, M.H mengatakan bahwa para korban penipuan tersebut, mengalami kerugian akibat tidak diberangkatkan ibadah umroh sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka.

“Jadi ada kesepakatan bahwa jamaah akan berangkat umroh. Namun, pada kenyataanya tidak seperti itu,” Ujar Rofiq.

Rofiq menjelaskan dari total 10 korban yang sudah melaporkan penipuan tersebut, memesan sejumlah paket umroh yang ditawarkan oleh pelaku melalui KIC selaku pencari jamaah. Untuk mendapatkan calon jamaah, tersangka KIC bekerja sama dengan agen umroh berinisial ARMD yang merupakan pemilik PT Sahabat Zivana Haramain beralamat di Kecamatan Muncar.

Menurutnya, dari total jamaah umroh tersebut, mengambil paket dengan harga Rp 23,5 juta hingga 27 juta.

Saat itu, lanjutnya sebanyak 10an jamaah tersebut dijanjikan untuk berangkat ibadah umroh pada bulan Januari hingga saat ini dilakukan sudah 4 kali dijanjikan dan ternyata gagal berangkat.

Berdasarkan keterangan kepala sub bagian tata usaha kantor kementerian haji dan umroh Kabupaten Banyuwangi didalam sistem aplikasi haji dan umroh, menyatakan PT Sahabat Zivana Haramain belum memiliki izin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh).

“Modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya, menerima uang setoran umroh, tidak adanya legalitas PT yang terdata di kementerian haji dan umroh, tidak memberangkatkan jamaah umroh padahal menerima sejumlah keuangan, telah menerima dokumen paspor dari pelapor/korban akan tetapi diketahui paspor tersebut dialihkan oleh tersangka ARC kepada agen umroh lain untuk pinjaman uang, dengan alasan agen tersebut akan dijanjikan pemberangkatan jamaah sehingga mengakibatkan pelapor/korban tidak dapat berangkat umroh,” jelas Rofiq.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, lanjutnya, Polresta Banyuwangi menetapkan KIC dan ARMD sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi sejak 16 Mei 2026,” terang Rofiq.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 UU no.14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU no.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan hukuman pidana penjara paling lama delapan (8) tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V Jo UU RI nomer 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolresta Banyuwangi Banyuwangi berpesan, diharap masyarakat jangan tergiur dengan tawaran ibadah umroh dengan harga murah, pastikan PT yang menawarkan memunculkan PPIU. Jangan sampai terulang hal yang sama terkait ibadah, yang berujung penyesatan,” pungkas Rofiq Ripto Himawan.

 

Ar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

SMADA Tekuk SMA 10 Surabaya 51–15 di DBL Arena

SURABAYA — SMA 2 Surabaya mengalahkan SMA 10 Surabaya dengan skor 51–15 pada laga Round 2 Honda DBL with Kopi ...

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...

FKPB Desak Pemerintah Pusat Turun Langsung Ke Petani Tembakau di Madura, Kalau di Perlukan Buatkan Otonomi Khusus Tembakau di Madura 

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) mendesak Pemerintah Pusat untuk turun tangan dan hadir secara komprehensif dalam menata ekosistem ...

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...
error: Content is protected !!