LOMBOK TIMUR — Majelis Ulama Indonesia secara resmi mengeluarkan himbauan penguatan fatwa terkait hukum memanfaatkan dan memperjualbelikan bagian dari hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Penguatan fatwa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 07/MUI.LOTIM/V/2026 yang ditetapkan pada Ahad, 7 Zulhijjah 1447 H atau bertepatan dengan 24 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respon atas berbagai pertanyaan masyarakat terkait praktik pengelolaan hewan kurban yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangan resminya, MUI Lombok Timur menegaskan bahwa memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan kurban hukumnya haram dan tidak sah. Larangan tersebut meliputi seluruh bagian tubuh hewan, mulai dari kepala, kulit, kaki, ekor hingga jeroan.
“Mengambil manfaat dengan cara memperjualbelikan bagian dari hewan kurban tidak dibenarkan dalam syariat,” demikian poin penegasan dalam himbauan tersebut.
Namun demikian, MUI memberikan pengecualian khusus bagi golongan fakir miskin yang telah menerima bagian kurban secara sah. Penerima dari kalangan fakir miskin diperbolehkan memanfaatkan ataupun menjual kembali bagian kurban apabila membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup.
Selain itu, MUI juga menyoroti praktik pemberian bagian hewan kurban sebagai upah bagi penjagal maupun panitia pelaksana. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa seluruh bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai bentuk pembayaran jasa ataupun biaya operasional.
“Upah penjagal dan biaya operasional panitia harus berasal dari dana lain di luar hewan kurban,” tulis MUI Lombok Timur.
Penguatan fatwa ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Al-Hakim:
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.”
Selain hadis tersebut, keputusan juga merujuk pada sejumlah kitab fikih mu’tabar seperti Kifayatul Akhyar, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Mauhibatu Zil Fadli, Syarah Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, hingga fatwa Dar al-Ifta al-Mishriyyah Mesir.
MUI Lombok Timur berharap himbauan ini dapat dipedomani seluruh pengurus masjid, panitia kurban, dan masyarakat luas agar pelaksanaan ibadah kurban berlangsung sah serta sesuai tuntunan syariat Islam.











