MUI Lombok Timur Tegaskan Larangan Jual Beli Bagian Hewan Kurban, Panitia Dilarang Jadikan Kulit sebagai Upah

LOMBOK TIMUR — Majelis Ulama Indonesia secara resmi mengeluarkan himbauan penguatan fatwa terkait hukum memanfaatkan dan memperjualbelikan bagian dari hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Penguatan fatwa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 07/MUI.LOTIM/V/2026 yang ditetapkan pada Ahad, 7 Zulhijjah 1447 H atau bertepatan dengan 24 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respon atas berbagai pertanyaan masyarakat terkait praktik pengelolaan hewan kurban yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam keterangan resminya, MUI Lombok Timur menegaskan bahwa memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan kurban hukumnya haram dan tidak sah. Larangan tersebut meliputi seluruh bagian tubuh hewan, mulai dari kepala, kulit, kaki, ekor hingga jeroan.

“Mengambil manfaat dengan cara memperjualbelikan bagian dari hewan kurban tidak dibenarkan dalam syariat,” demikian poin penegasan dalam himbauan tersebut.

Namun demikian, MUI memberikan pengecualian khusus bagi golongan fakir miskin yang telah menerima bagian kurban secara sah. Penerima dari kalangan fakir miskin diperbolehkan memanfaatkan ataupun menjual kembali bagian kurban apabila membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup.

Selain itu, MUI juga menyoroti praktik pemberian bagian hewan kurban sebagai upah bagi penjagal maupun panitia pelaksana. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa seluruh bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai bentuk pembayaran jasa ataupun biaya operasional.

“Upah penjagal dan biaya operasional panitia harus berasal dari dana lain di luar hewan kurban,” tulis MUI Lombok Timur.

Penguatan fatwa ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Al-Hakim:

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.”

Selain hadis tersebut, keputusan juga merujuk pada sejumlah kitab fikih mu’tabar seperti Kifayatul Akhyar, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Mauhibatu Zil Fadli, Syarah Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, hingga fatwa Dar al-Ifta al-Mishriyyah Mesir.

MUI Lombok Timur berharap himbauan ini dapat dipedomani seluruh pengurus masjid, panitia kurban, dan masyarakat luas agar pelaksanaan ibadah kurban berlangsung sah serta sesuai tuntunan syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...

Banyuwangi 14 Kali Berturut-Turut Pertahankan WTP dari BPK

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kabupaten Banyuwangi, kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa ...

Surabaya Kembali Disorot, Dugaan TPPO Anak di Gion Spa Perkuat Citra Jawa Timur sebagai Titik Rawan Perdagangan Orang

Surabaya – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret nama Surabaya dan Jawa Timur ke dalam sorotan nasional. Kasus ...

*Tindak Tegas Premanisme! Polresta Banyuwangi Amankan Komplotan Pemuda Bersajam di Blimbingsari*

Banyuwangi –Times Merah putih.com//Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengambil tindakan tegas terukur terhadap segala ...

Tambah Experience, Wisatawan ke Banyuwangi Disuguhkan Minuman dan Kudapan Lokal

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Keelokan alam Banyuwangi menjadi salah satu alasan wisatawan untuk menghabiskan liburannya ke kota berjuluk Sunrise of ...

Bermitra dengan UMKM Lokal, Kuliner Khas Banyuwangi Jadi Menu Baru di Kereta Api

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Para penumpang kerata api kini dapat menikmati menu kuliner khas Banyuwangi. Bermitra dengan pelaku UMKM lokal, ...
error: Content is protected !!