Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Jakarta – Times Merah Putih.com//Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Kapolda Jatim Gaungkan Semangat Jogo Jawa Timur di Pagelaran Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke – 80

Banyuwangi - Timesmerahputih.com | Ribuan warga memadati Taman Blambangan, Banyuwangi menyaksikan pagelaran wayang kulit yang digelar dalam rangka menyongsong Hari ...

Ketua DPC Demokrat Banyuwangi Bantah Keras Isu Libatkan AHY dalam Dugaan Korupsi MBG

Banyuwangi – Munculnya isu yang mengaitkan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, dengan dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ...

Pengelolaan Dana Hibah Pesparawi X Kalbar Tahun 2023 di Melawi Masih Didalami, Publik Tunggu Transparansi Penegakan Hukum

Melawi, - 14 Juni 2026.Proses pendalaman terhadap pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) X Tingkat Provinsi Kalimantan ...

PERSAMI KKRI di Wilayah Kodim 0825/Banyuwangi Jadi Wadah Pembentukan Jiwa Nasionalisme Pelajar

BANYUWANGI – Sebanyak 200 siswa MAN 1 Banyuwangi mengikuti kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) yang dikemas dalam kegiatan Kemah Kebangsaan dan ...

Becak Modifikasi Isi Pertalite dalam Jumlah Besar di SPBU Simangambat Diselidiki, Kapolres Madina: Jika Ada Unsur Pidana Akan Ditindak

Mandailing Natal – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh sebuah becak motor yang telah dimodifikasi dengan tangki ...
error: Content is protected !!