Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Berlanjut, Kepala Desa Tolak Mediasi di Komisi Informasi

Mandailing Natal, ~ Times Merah Putih.com//Proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, terus berlanjut di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Agenda sidang pertama pemeriksaan awal digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan Register Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025. Dalam persidangan tersebut, Muhammad Amarullah hadir sebagai pemohon, sementara kepala desa selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Ketidakhadiran termohon pada sidang perdana menjadi perhatian serius majelis komisioner. Meski demikian, Komisi Informasi tetap melanjutkan proses penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang kedua kemudian dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026. Pada persidangan lanjutan ini, kepala desa hadir memenuhi panggilan, namun agenda masih difokuskan pada tahap pemeriksaan awal akibat absennya termohon pada sidang sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa dokumen yang dimohonkan pemohon, meliputi APBDes, SPJ, serta Berita Acara Musyawarah Desa, diakui keberadaan dan penguasaannya oleh termohon. Fakta tersebut memperkuat posisi pemohon dalam sengketa keterbukaan informasi publik.

Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi tidak dapat dilanjutkan. Kepala Desa Malintang Jae secara tegas menyatakan menolak mediasi yang ditawarkan oleh majelis komisioner.

Penolakan tersebut memastikan sengketa informasi ini akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Majelis menegaskan proses adjudikasi akan tetap berjalan hingga diterbitkannya putusan resmi Komisi Informasi.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah pada September 2025 untuk kepentingan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Karena permohonan tidak dipenuhi secara lengkap dan keberatan tidak ditanggapi, jalur penyelesaian sengketa pun ditempuh.

Perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen keterbukaan pemerintahan desa sekaligus penguatan hak warga negara atas informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

PELARI JEMBER TAKLUKKAN PODIUM UTAMA JATIM FUN RUN 5K BANYUWANGI, MAKI JATIM SIAPKAN PANGGUNG TERBESAR DI SURABAYA

BANYUWANGI – Kebanggaan Kabupaten Jember mengemuka di tengah semarak Jatim Fun Run 5K bertajuk The Sunrise of Java yang berlangsung ...

Atlet Akuatik Bangkalan Raih 6 Emas dan 3 Perunggu di Hari Kedua POPDA XV Jatim 2026

SURABAYA || timesmerahputih.com- Semangat juang atlet akuatik Kabupaten Bangkalan kembali membuahkan hasil membanggakan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ...

Pemkab Bangkalan Diminta Beri Perhatian untuk Keluarga Korban Warga Kwanyar Tersambar Petir di Tragah

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Peristiwa meninggalnya warga akibat tersambar petir di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan menyisakan duka mendalam bagi ...

Pertahankan Gelar Juara Umum, SMPN 1 Kokop Bangkalan Juara Bertahan Kejurkab LKBB 2026

BANGKALAN || timesmerahputih.com- SMP Negeri 1 Kokop, Kabupaten Bangkalan kembali menorehkan prestasi gemilang. Sekolah tersebut sukses mempertahankan gelar Juara Umum ...

Judi Sabung Ayam di Wadung Tetap Melenggang, Pakar Hukum : “Indikasi Pembiaran Polres Malang Kuat”

MALANG — Praktik perjudian sabung ayam skala besar di wilayah hukum Kepolisian Resor Malang kian merajalela. Ironisnya, aktivitas ilegal yang ...

MAKAM CAKAR BUDAYA PUTRI CAMPA DAN BRAWIJAYA V DI TROWULAN, EMPAT PRESIDEN DISEBUT PERNAH BERKUNJUNG, AGUS FLORES RUTIN TABUR BUNGA

JAKARTA,-  1 NOVEMBER 2026 MOJOKERTO Situs makam yang dikenal masyarakat sebagai makam Putri Campa dan Prabu Brawijaya V di kawasan ...
error: Content is protected !!