SURABAYA – Sebuah kegiatan yang dirancang sebagai momentum kebersamaan dalam menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah justru meninggalkan polemik yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab. Jalan Sehat yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di kawasan Masjid Al Akbar Surabaya pada 16 Juni 2026 berubah dari perayaan rakyat menjadi sumber kontroversi yang memantik kritik terhadap tata kelola penyelenggaraan acara publik.
Di tengah semangat masyarakat yang ingin merayakan tahun baru Islam bersama pemerintah, muncul persoalan mendasar yang kini menjadi sorotan: hilangnya hak ribuan peserta untuk memperoleh kupon undian sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya oleh panitia.
Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan teknis pembagian kupon. Kisruh yang terjadi telah berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai profesionalisme penyelenggaraan, transparansi penggunaan anggaran, efektivitas pengawasan, hingga kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Sejak dini hari, kawasan Masjid Al Akbar dipadati peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mereka datang dengan antusias mengikuti kegiatan yang dipromosikan sebagai ajang olahraga, silaturahmi, sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Besarnya animo masyarakat tidak terlepas dari hadiah yang disiapkan panitia. Paket umrah, sepeda motor, sepeda motor listrik, sepeda gunung, dan berbagai hadiah lainnya menjadi daya tarik yang mendorong tingginya partisipasi masyarakat.
Dalam berbagai informasi yang beredar sebelum acara berlangsung, panitia menjelaskan bahwa kupon undian akan dibagikan di sepanjang rute jalan sehat. Informasi itu membentuk ekspektasi bahwa setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pengundian hadiah.
Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.
Banyak peserta mengaku tidak menerima kupon meskipun telah mengikuti kegiatan sejak awal. Keluhan muncul dari berbagai titik lokasi. Sebagian peserta bahkan menyatakan tidak pernah mendapatkan akses terhadap kupon yang menjadi syarat utama mengikuti pengundian.
Ketika kupon menjadi instrumen utama untuk mengikuti undian hadiah, maka persoalan distribusi tidak dapat dipandang sebagai hal sepele.
Kupon bukan hanya lembaran kertas.
Kupon adalah simbol hak partisipasi peserta.
Ketika sebagian peserta memperolehnya sementara ribuan lainnya tidak, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip keadilan dan kesetaraan diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Situasi semakin memanas ketika berkembang dugaan bahwa jumlah kupon yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah peserta yang hadir. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi karena hingga kini belum ada penjelasan resmi yang memuat data rinci mengenai jumlah kupon yang dicetak, jumlah yang didistribusikan, maupun mekanisme pengawasannya.
Kekosongan informasi inilah yang kemudian memicu berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, keterlambatan memberikan penjelasan sering kali menjadi pemicu utama lahirnya krisis kepercayaan. Semakin lama sebuah persoalan tidak dijelaskan secara terbuka, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan kredibilitas penyelenggara.
Puncak ketegangan terjadi ketika ribuan peserta mendatangi area panggung utama untuk meminta kejelasan. Suasana yang semula berlangsung meriah berubah menjadi arena protes terbuka. Kekecewaan yang terakumulasi akhirnya meledak menjadi kericuhan yang mencoreng jalannya acara.
Peristiwa tersebut menjadi ironi tersendiri.
Acara yang dirancang untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat justru berakhir dengan munculnya jarak psikologis antara keduanya.
Kritik yang berkembang saat ini tidak hanya berkaitan dengan distribusi kupon. Publik juga mulai mempertanyakan aspek perencanaan dan manajemen kegiatan.
Apakah jumlah peserta telah diproyeksikan secara akurat?
Apakah jumlah kupon disiapkan sesuai kebutuhan?
Apakah terdapat sistem pengendalian distribusi yang memadai?
Siapa yang bertanggung jawab mengawasi proses pembagian kupon?
Dan mengapa persoalan tersebut tidak dapat diantisipasi sejak awal?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang menggunakan anggaran publik. Konsekuensinya, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Desakan audit yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menunjukkan bahwa persoalan ini telah memasuki ranah akuntabilitas publik. Audit bukan sekadar untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Transparansi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan dilakukan, berapa anggaran yang digunakan, bagaimana mekanisme distribusi kupon dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Lebih jauh lagi, polemik ini menjadi pelajaran penting bahwa keberhasilan sebuah kegiatan pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya peserta yang hadir atau besarnya hadiah yang disediakan.
Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan penyelenggara menjamin hak seluruh peserta, menjaga keadilan dalam pelaksanaan, serta memberikan pelayanan yang profesional dan transparan.
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Respons yang diambil dalam beberapa hari ke depan akan menentukan arah penyelesaian polemik ini. Jika dijawab dengan keterbukaan, evaluasi menyeluruh, dan pertanggungjawaban yang jelas, kepercayaan publik masih dapat dipulihkan.
Sebaliknya, apabila pertanyaan masyarakat terus dibiarkan tanpa jawaban yang memadai, maka kisruh kupon Jalan Sehat 1 Muharram 1448 H tidak akan dikenang sebagai sekadar gangguan teknis sebuah acara.
Ia akan tercatat sebagai contoh bagaimana lemahnya transparansi dan tata kelola dapat mengubah sebuah perayaan rakyat menjadi krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. (Wwn)











