Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

Jakarta –Times Merah Putih.com//Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.

Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.

“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Sukonatar Siap Wujudkan Desa Bersinar: Ajak Ratusan Desa di Banyuwangi Bersatu Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

BANYUWANGI , -Times Merah putih.com//Gelora pencegahan bahaya narkoba membara di Balai Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, pada Kamis siang, 29 Oktober ...

Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?

SURABAYA | — Dugaan ketidaksesuaian tarif dalam pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Utara kini menjadi sorotan. Pertanyaan serius muncul ...

DUA BULAN BEROPERASI, AKHIRNYA TERBONGKAR! Polresta Banyuwangi Sikat Dugaan Mafia Solar Subsidi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar ...

Sinergi HMI dan MUI Bangkalan Bedah Buku Lingkungan: “Keadilan Ekologis Bukan Hadiah Penguasa, Melainkan Hak Hakiki Warga Negara”

Foto: Kegiatan bedah buku lingkungan oleh HMI cabang Bangkalan dan MUI Bangkalan BANGKALAN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ...

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Bangkalan Pasang Banner Imbauan Keselamatan di Jalur Tanah Merah-Galis

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan memasang banner imbauan keselamatan ...

MTsN 7 Banyuwangi Perkuat Literasi, Guru Diajak Menulis Buku dan Menguasai Jurnalistik

BANYUWANGI – MTsN 7 Banyuwangi menggelar Workshop Jurnalistik dan Penyusunan Buku Ber-ISBN untuk meningkatkan kemampuan menulis serta membangun budaya literasi ...
error: Content is protected !!