BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Aktivitas belajar mengajar di SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan terganggu, Hal ini terjadi setelah lahan yang ditempati sekolah kembali disegel oleh pihak ahli waris. Ratusan siswa dan guru tidak bisa masuk karena akses ke halaman hingga gedung sekolah terhalang,Sabtu,18/07/2026.
Pantauan di lokasi, di depan bangunan sekolah terpasang banner besar yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik M. Yasir bin H. Zahid Zaini berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293. Kepemilikan itu disebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.
Banner itu juga memuat peringatan tegas agar tidak ada aktivitas di atas lahan tanpa izin pemilik. Akibatnya, proses belajar mengajar sempat lumpuh karena siswa dan tenaga pendidik tidak dapat memasuki lingkungan sekolah.
Penyegelan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya akses sempat dibuka kembali dengan toleransi dari ahli waris, sehingga kegiatan belajar sempat berjalan normal. Namun penyegelan kembali dilakukan dan memicu kekhawatiran terganggunya hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Kayaknya sekarang disegel lagi. Permasalahannya lahan,”ujar Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Geger, H. Rustam, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, sebelumnya ahli waris masih bersikap humanis karena memahami kepentingan anak-anak. Namun karena belum ada solusi dari Pemda dan Dinas Pendidikan, pihak ahli waris akhirnya kembali melakukan penyegelan.
“Mungkin ketika dibuka masih ada rasa humanisnya karena mengangkut anak-anaknya sendiri. Sekarang kayaknya sudah geram karena tidak ada solusi dari Pemda dan Dinas Pendidikan. Secara hukum untuk hari ini ahli waris yang paling berhak karena pegang SHM,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., MM., memastikan kegiatan belajar tetap berjalan meski sengketa hukum masih berlangsung.
“Hari ini tetap masuk seperti biasa, insyaallah hari selanjutnya akan tetap masuk sampai ada putusan pengadilan yang sah,”ujar Ali Yusri Purwanto.
Ia menambahkan, Disdik Bangkalan terus berkoordinasi dengan Pemkab dan pihak terkait untuk mencari solusi agar ratusan siswa di SDN Lerpak 2 tidak dirugikan.
Sengketa lahan ini menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada keberlangsungan pendidikan dasar di wilayah Geger. Hingga berita ini diterbitkan, Tim masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak ahli waris dan kuasa hukumnya, serta menunggu langkah resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait penyelesaian.
(Azis).











