SURABAYA, 22 Juli 2026 — Dinamika pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perhatian publik. Seiring bergulirnya proses hukum tersebut, berbagai spekulasi dan opini berkembang di ruang publik, termasuk isu yang mengaitkan sejumlah pihak yang hingga kini belum dinyatakan memiliki keterkaitan berdasarkan fakta hukum.
Perkembangan penyidikan yang disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, dalam agenda Breaking News mengenai penambahan dua klaster penyidikan terbaru, memunculkan sejumlah pertanyaan dari awak media, salah satunya mengenai isu dugaan adanya aliran fee sebesar 30 persen yang dikaitkan dengan Ibunda Gubernur Jawa Timur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur.
Menjawab pertanyaan tersebut, Achmad Taufiq Husein menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan. Namun hingga saat ini, KPK belum menemukan keterkaitan langsung yang dapat membuktikan isu mengenai dugaan penerimaan fee sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.
Pernyataan resmi lembaga antirasuah tersebut mendapat perhatian Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru. Menurutnya, penjelasan KPK seharusnya menjadi pijakan utama dalam membangun persepsi publik agar ruang informasi tidak dipenuhi asumsi yang berpotensi mengaburkan substansi penegakan hukum.
Heru menilai masyarakat perlu membedakan secara tegas antara isu yang berkembang di ruang publik dengan fakta hukum yang telah memperoleh pembuktian melalui mekanisme penyidikan maupun persidangan. Dalam negara hukum, kata dia, setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengemukakan bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan, Ibunda Gubernur Jawa Timur telah memenuhi kewajiban hukumnya dengan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah dibantah dan hingga kini belum terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
“Fakta hukum harus menjadi rujukan utama. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada proses pembuktian yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Kita semua berkewajiban menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ujar Heru.
Menurutnya, MAKI Jawa Timur sejak awal mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur tanpa pandang bulu. Namun dukungan terhadap pemberantasan korupsi, lanjut Heru, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik sebelum adanya kepastian hukum.
Heru juga mengingatkan bahwa narasi yang tidak didasarkan pada alat bukti berpotensi menimbulkan disinformasi dan mencederai kualitas demokrasi. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu mengedepankan sikap kritis, objektif, dan bertanggung jawab dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila seluruh proses dijalankan secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan opini. Karena itu, mari kita percayakan sepenuhnya proses pembuktian kepada KPK dan lembaga peradilan,” katanya.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa hingga saat ini MAKI Jawa Timur meyakini tidak terdapat dasar hukum yang menunjukkan adanya keterlibatan Ibunda Gubernur Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Ia menilai seluruh pihak perlu menunggu hasil akhir proses penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Di penghujung pernyataannya, Heru mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tetap menjaga kondusivitas daerah serta memberikan dukungan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, semangat membangun Jawa Timur harus senantiasa berjalan seiring dengan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, objektif, dan menjunjung tinggi kebenaran berdasarkan fakta.(Wwn)











