Sidoarjo, 26 Juli 2026 – Di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi, terdapat satu prinsip yang tidak boleh dikompromikan: supremasi hukum. Setiap bangunan yang berdiri, setiap usaha yang beroperasi, dan setiap perubahan fungsi ruang harus tunduk pada aturan yang sama. Ketika prinsip tersebut mulai dipertanyakan publik, maka pengawasan masyarakat menjadi instrumen penting untuk memastikan negara tetap berjalan di atas rel hukum.
Dalam konteks itulah langkah Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur patut dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan. Sorotan yang semula mengarah pada pembangunan fasilitas olahraga padel kini meluas kepada sejumlah bangunan lain yang dinilai layak ditelusuri aspek legalitas dan kesesuaian perizinannya. Fokusnya bukan semata-mata pada objek bangunan, melainkan pada konsistensi penegakan regulasi.
Pertanyaan mendasar yang muncul sesungguhnya sangat sederhana. Apakah setiap bangunan yang berdiri telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan tata ruang? Apakah seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan hukum yang sama? Ataukah terdapat praktik pembiaran yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan konsekuensi logis dari prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Negara hukum tidak dibangun atas dasar asumsi, tetapi melalui keterbukaan data, kepastian regulasi, dan keberanian aparat menjelaskan setiap keputusan yang diambil kepada publik.
Selama ini, masyarakat kerap menyaksikan ironi dalam penegakan aturan. Bangunan milik warga kecil dapat dengan cepat dikenai tindakan administratif ketika tidak memenuhi ketentuan. Namun, ketika bangunan berskala komersial dipersoalkan, proses klarifikasi sering kali berlangsung lambat, bahkan memunculkan berbagai spekulasi. Persepsi seperti inilah yang harus dipatahkan melalui penegakan hukum yang konsisten dan tanpa diskriminasi.
Perizinan bukan sekadar lembaran dokumen yang disimpan dalam arsip pemerintahan. Ia merupakan instrumen hukum yang menjamin keselamatan bangunan, kepastian investasi, perlindungan lingkungan, dan keteraturan tata ruang. Ketika aspek tersebut diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan administratif, melainkan juga kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Langkah MAKI Jatim menjadi pengingat bahwa pengawasan publik tidak boleh berhenti pada satu kasus yang ramai diperbincangkan. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian terhadap regulasi, maka seluruh objek harus diperiksa menggunakan standar hukum yang sama. Tidak boleh ada bangunan yang kebal dari pengawasan hanya karena memiliki nilai investasi besar atau kedekatan dengan kekuasaan. Di hadapan hukum, tidak boleh ada kelas istimewa.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh pertanyaan publik melalui transparansi. Jika seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan administratif ataupun ketidaksesuaian terhadap aturan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, substansi persoalan ini bukanlah soal satu bangunan, satu usaha, atau satu institusi yang melakukan pengawasan. Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap prinsip equality before the law—bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun. Di situlah ukuran sesungguhnya dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
MAKI Jatim telah menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Kini publik menunggu langkah berikutnya dari pemerintah dan aparat yang berwenang. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak lahir dari retorika, melainkan dari keberanian menegakkan hukum secara adil, terbuka, dan konsisten tanpa pengecualian. (Wwn)











